BANYUASIN - Kejari Pangkalan Balai menetapkan 2 tersangka dugaan Markup Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, tahun 2013 yang lalu. Dimana, kedua tersangka itu bertugas di Dinas Kebersihan Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Banyuasin.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka, yaitu inisial AF, dan SB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Suwito, melalui Kasi Intel Iqbal, didampingi Kasi Pidsus, kemarin (23/10). Ketika ditanya jabatan keduanya? Iqbal enggan memberikan jawaban sebagai apa keduanya. "Yang pasti keduanya pegawai negeri sipil," ujarnya. Pihaknya sendiri menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, jadi langsung pihaknya tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Akhirnya kita tetapkan dua tersangka, setelah beberapa bulan kita lakukan penyelidikan," bebernya. Kasus dugaan markup ini yaitu anggaran pengadaan lahan makam di kawasan Sterio dengan besar anggaran Rp 3,8 miliar, dengan luas 5,626 hektar di dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III. "Dalam modusnya, keduanya melakukan pemotongan terhadap harga beli yang sebenarnya, jadi warga tidak menerima harga beli dengan full," ungkapnya. Untuk mengenai jumlah kerugian, pihaknya belum dapat mengetahuinya karena pihaknya masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). "Jumlah kerugian kita belum ketahui, karena masih menunggu audit," bebernya. Pemilik lahan yang diakan beli ada tiga orang. Pihaknya mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat Banyuasin dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, sehingga pihaknya dalam bekerja dengan sebaik-baiknya. Seperti diketahui, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Banyuasin melakukan pembebasan untuk 5,626 hektar lahan untuk lahan pemakaman pada tahun 2013 yang lalu, melalui anggaran APBD Banyuasin 2013. Biaya pembebasan lahan disepakati Rp 50.000 permeter, belum termasuk ganti rugi tanaman di lahan tersebut.
#Kembali PeriksaKetua DPRD OKU Sementara itu, Dalam kurun waktu dua pekan, guna menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan markup kasus pengadaan lahan TPU seluas 10 hektar di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Kamis (23/10), sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik kembali memintai keterangan Ketua DPRD OKU Johan Anuar. Johan Anwar, kembali dimintai keterangan sebagai saksi, guna melengkapi berkas-berkas dan alat bukti terhadap keempat tersangka, yakni mantan Sekda OKU Drs H Umirtom, dan juga Ketua Pengadaan Tanah tahun 2012-2013, mantan Asisten I Ahmad Junaidi, Kadinsos Ir Najamudin, dan Hidirman selaku pemilik tanah. “Ya datang ke Polda hanya ngobrol-ngobrol saja,” kata Johan ditemui kemarin di Polda Sumsel. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit I Tipikor AKBP Imran Amir mengatakan, pihaknya sengaja menjadwalkan saksi untuk dimintai keterangan tambahan siang hari, kemungkinan tidak mengganggu pekerjaan saksi. “Ya, sebagai saksi dan dimintai keterangan tambahan yang sebelumnnya juga sudah kita mintai keterangan,” jelas Imran. Untuk diketahui, pada 22 September 2014 lalu, Johan Anuar saat konfirmasi usai dilakukan pemeriksaan mengatakan, dirinya dicecar 12 pertanyaan oleh pihak penyidik terkait dugaan korupsi lahan kuburan tersebut. "Saya tadi memang ditanyai seputar kasus korupsi tersebut, tapi semua pertanyaan yang mengarah pada indikasi korupsi saya membantahnya. Saya tidak tahu menahu soal itu," ujar Johan ditemui usai pemeriksaan. Ditambahkanya, terkait mekanisme pengajuan dana anggaran lahan TPU dari Dinsos tersebut, sudah melalui mekanisme dan proses yang jelas. "Itu semuanya sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku. Jadi saya menyetujuinya saja. Terkait penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Sumsel, ya saya persilakan untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya. (far/day)
|