RAMBUTAN - Mengaku untuk menjaga keselamatan diri, karena sering dibully, dan dilecehkan teman sekolahnya bernama Andi, terpaksa Ridwan (20), pelajar kelas XII SMA Negeri 1 Rambutan, Banyuasin, nekat membawa senjata api rakitan (Senpira) beserta 2 butir peluru. Namun aksi Ridwan tersebut tak berlangsung lama, setelah mendapatkan laporan dari
masyarakat terkait kepemilikan senpira, Kamis (13/11), sekitar pukul 12.00 WIB, saat dirinya berada di sekolahan saat jam istirahat, ia diamankan anggota Polsek Rambutan. Dimana senpira tersebut disita polisi dari balik pinggang Ridwan. Menurut keterangan Ridwan, dirinya membawa senjata api rakitan itu guna melindungi diri dari gangguan Andi, juga murid di sekolahnya, yang kerap menekannya. "Saya bawa senjata supaya dia (Andi,red) tak mengganggu saya lagi. Biar dia tak semena-mena dengan kawan saya yang lain juga," terang tersangka saat ditemui di Mapolsek Rambutan, Jum’at (14/11). Selain Ridwan, kepolisian juga mengamankan Kayan (18), tak lain masih kerabat Ridwan, yang juga membawa sajam jenis pisau, dengan tujuan yang sama dengan tersangka Ridwan, untuk membela diri. "Kami sudah kesal Pak dengan ulah Andi Pak, makanya kami nekat melawannya. Kami tidak akan gunakan pisau dan senpi ini, kalau Andi tidak memulai. Iya buat jaga diri aja," terang keduanya dengan nada lesu. Senjata api tersebut diketahui dibeli dari salah seorang teman keduanya di Desa Jejawi seharga Rp 900 ribu, dengan cara patungan. "Senpi itu kami beli patungan, berikut dua buah peluru rencananya hanya untuk menakuti Andi saja," terang keduanya yang mengaku sudah menembakkan satu peluru di hutan tak jauh dari tempat tinggalnya. Kapolsek Rambutan AKP Alfian Nasution SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Raiders Munte mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan warga bahwa ada anak SMA bawa Senpi dan sajam. "Setelah di lakukan penyelidikan, barulah kedua tersangka dapat kita amankan di sekolahnya, dan juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis refolver berikut peluru, dan sebilah pisau cap garpu,” ungkapnya. Diteruskan mantan Kapolsekta Sako ini, saat ini kedua pelajar yang diamankan murni karena kepemilikan sajam semata. “Sedangkan untuk pasal dikenakan, keduanya akan dijerat dengan pasal 1 UU darurat tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api, dan kepemilikan sajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Untuk pertimbangan hukumnya nanti itu jaksa, pasti itu ada. Karena sebelumnya mereka juga belum pernah tersandung kasus, baru satu kali ini,” timpal Alfian. (adi/vot)
|