PALEMBANG - Gugatan anggota DPRD Sumsel, Lucianti Pahri dan kawan-kawan (Lucianti CS) ke Pengadilan Negeri, terkait pemecatan yang dilakukan partai tempatnya bernaung yakni Partai Amanat Nasional (PAN), ditolak oleh majelis hakim. Selanjutnya, Lucianti Cs diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan kasasi. Demikian dikatakan Kuasa Hukum PAN,
Chairil Syah SH, yang ditemui Rabu (19/11) kemarin. Menurutnya, Pengadilan Negeri melalui majelis hakim dalam perkara perdata no 153 memutuskan, menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima. ”Gugatan yang diajukan penggugat ditolak, karena menurut majelis hakim, ada salah satu syarat yang belum bisa terpenuhi. Sehingga gugatan yang mereka ajukan tidak bisa diteruskan oleh majelis hakim,” ujarnya. Adapun syarat yang belum lengkap tersebut, kata Chairil, adalah hasil keputusan mahkama partai yang belum diserahkan ke PN. ”Majlis hakim memutuskan demikian karena ada satu syarat yang belum bisa terpenuhi, yakni menurut pertimbangan majelis hakim masalah ini belum selesai di partai. Yakni belum ada putusan dari mahkama partai, makanya amar putusannya tidak bisa diterima,” jelasnya. Dijelaskannya, dalam penyelesaian masalah seperti ini, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan penggugat yakni kasasi ke Mahkama Agung (MA). Untuk mengajukan gugatan ini, mereka diberi waktu 14 hari. ”Apabila dalam waktu 14 hari dari keputusan dibacakan, penggugat tidak mengajukan kasasi, maka masalahnya selesai. Akan tetapi, bila mereka mengajukan kasasi ke MA, maka setelah diregister di MA, maka MA akan menyampaikan hasil putusannya paling lambat 30 hari dari register. Sampai saat ini kami belum tahu apakah mereka akan mengajukan gugatan atau tidak,” katanya. Yang jelas, lanjutnya, setelah setelah putusannya inkrah barulah partai bisa menindaklanjutinya untuk melakukan pemberhentian. Untuk masalah penggantian antar waktu (PAW) itu sudah ranahnya partai. Sementara itu Febuar rahman, pengacara Lucianti Cs belum bisa dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif. Sekedar mengingatkan, gugat meggugat ini terjadi pasca pemecatan yang dilakukan PAN terhadap Lucianti Cs, dengan alasan loyalitas terhadap partai. Tidak terima dengan keputusan partai tersebut, Lucianti CS melakukan gugatan ke PN.(del)
|