PALEMBANG - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memicu kenaikan di semua sektor, salah satunya transportasi. Kemarin (19/11), Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang bersama Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Palembang, resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan umum (angkot, bus kota dan transmusi).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Masripin Toyib mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama maka diputuskan tarif angkutan kota (angkot) dan bus kota untuk jarak dekat naik dari Rp 2.800 menjadi Rp 3.500. Sedangkan untuk jarak jauh (dari KM 12, Perumnas, Pusri, langsung ke Karyajaya) Rp 5.500. Masripin mengungkapkan, ada kenaikan sekitar 25 persen dari nilai tarif lama. Nilai ini lebih besar dibandingkan dengan imbauan dari pemerintah pusat yang meminta kenaikan tarif hanya 10 persen. “Kenaikan tarif juga berlaku untuk Transmusi. Dimana tarif baru angkutan transmusi naik menjadi Rp 6.000 dari Rp 5.000. Sementara untuk tujuan luar kota (Inderalaya) naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000,” bebernya. Sedangkan khusus untuk pelajar (memakai seragam), kata Masripin, tarif angkot atau bus kota dari Rp 2.000. Untuk mahasiswa (menunjukkan 1’d card) Rp 3.000. Diakui Masripin, organda memang mengusulkan tarif angkutan umum ini naik 30 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama akhirnya disepakati kenaikan tarif angkutan hanya 25 persen. “Kita harus mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat, sehingga meskipun ada kenaikan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tandasnya. Kenaikan tarif ini, sambungnya, setelah disepakati oleh semua stakeholder terkait, akan segera ditetapkan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali).
"Besok (hari ini, red) sudah mulai berlaku. Nanti, kami buat stiker tarif baru yang akan ditempel ke semua angkutan," ungkapnya. Untuk menentukan tarif ini, sambung dia, harus dilakukan beberapa survey. Diantaranya, pertimbangan komponen BBM 30 persen dan multiflier effect seperti kenaikan spare part 10 persen. Selain itu, pertimbangan biaya tambahan BBM yang harus ditanggung pengemudi. Kemudian pertimbangan biaya tambahan kenaikan setoran harian yang ditanggung pengemudi. "Tidak bisa sembarangan, harus dihitung semuanya. Karena dampak kenaikan BBM ini cukup besar bagi pelaku usaha angkutan umum," katanya. Jika ada pengemudi angkutan umum yang nakal, kata Masripin, bisa dilaporkan ke Dishub Palembang. "Catat nomor lambung kendaraan, dan bisa dilaporkan ke Dishub," tegasnya. Sementara Ketua DPC Organda Kota Palembang, Sunir Hadi menyetujui dengan keputusan kenaikan tarif tersebut. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan usulan Organda naik 30 persen. “Tapi saya tetap khawatir ada perbedaan di lapangan. Bisa saja ditetapkan Rp 3.500 tapi dilapangan jadi Rp 4.000. Karena sulit utk kasih uang kembalian Rp 500. Saya mengimbau semua pengusaha angkutan dan pengemudi agar dapat mematuhi tarif sesuai yang ditentukan Pemkot Palembang,” tegasnya. (ika)
|