MURA - Tiga tersangka komplotan pelaku illegal tapping atau pencurian minyak mentah milik PT Medco E&P, berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Muara Kelingi, Koramil Muara Kelingi, dan Pos Ramil Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. Ketiga warga tersebut, Susanto Janed (25), dan Rodi Hamsi Cik Ani (39), keduanya warga Desa SP 5 Karya Teladan,
Kecamatan Muara Kelingi, serta Janed Solihin (50), warga RT 7 Kelurahan Muara Kelingi. Bersama ketiganya aparat juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa tiga mobil jenis Mitsubhisi Strada Nopol BG 9756 G, Suzuki Futura Nopol BG 9581 GC, dan Kijang Pickup Nopol BH 9207 LK. Selain itu petugas juga mengamankan sekitar 5 ton minyak mentah yang dikemas dalam 11 drum, dan satu unit tedmon tabung, dan satu unit tedmon segi empat. Tersangka dan BB tersebut diamankan saat sedang melakukan bongkar muat di Desa SP 3 Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Rabu (19/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani, melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedi Rahmad menjelaskan, tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melapor ke pihak PT Medco. Selanjutnya melalui koordinator sekuriti Kapten Untung, menghubungi Danramil Muara Kelingi Kapten Ajun, dan Polsek Muara Kelingi, serta Pos Ramil Serma Najib. “Menerima laporan itu, kita melaksanakan pengejaran sehinga para tersangka berikut BB berhasil diamankan,” ujar Dedi. Dikatakan Dedi, para tersangka telah mengakui perbuatan mereka. “Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama,” tutur Dedi. Modus operandi yang dilakukan para tersangka, diterangkan Dedi, dengan cara merusak/ membuka sumur bor/WEL 2 milik PT Medco, di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupten Musi Rawas (Mura). Selanjutnya menyedot minyak mentah yang ada di dalam sumur dengan menggunakan mesin penyedot, yang ditampung ke dalam tedmon/drum yang sudah disiapkan di atas mobil (angkutan). Kemudian minyak mentah tersebut dibawa ke Desa SP 3 Temuan Sari, Muara Kelingi. Rencananya, tambah Dedi, minyak mentah tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki, agar bisa dikumpulkan menjadi satu untuk mempermudah dibawa ke luar daerah dan dijual. Namun sebelum para tersangka menjual BB minyak mentah itu, pihaknya bersama anggota Koramil dan Pos Ramil, berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan terangka berikut BB-nya. Akibat pencurian itu, dikatakan Dedi, PT Medco mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. “Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolsek Muara Kelingi, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Dedi. (yat)
|