JAKARTA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC), Citilink Indonesia, sejak 15 Januari 2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Hal itu sesuai dengan pengelompokan yang ditentukan pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink. “Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 tahun 2014,” kata pelaksana tugas President and CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan, di Jakarta, kemarin. Dalam peraturan tersebut, mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi. Pemberlakuan tarif batas terendah, seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia. “Dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) lalu, sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014,” lanjut Albert. Lebih jauh Albert mengatakan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2014 terhadap semua maskapai penerbangan, sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar. “Citilink menyadari, bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” tambah Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama. Yaitu, tarif jarak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR). “Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan. Yaitu, Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum, kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum,” lanjutnya.(*/rls)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 91 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 51 Tahun 2014 1. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal. 2. Tarif Normal merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi. 3. Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertingggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan kelompok Pelayanan yang diberikan. 4. Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai Kelompok Pelayanan yang diberikan.
|