SEKAYU - Guna menyelesaikan sengketa lahan antara warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, dengan pihak Hutan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku I yang kini belum ada titik terangnya, Komisi I DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Muba, Senin (19/1). Komisi I DPRD Provinsi Sumsel yang diketui Kartika Shandra Desi SH bersama rombongannya ini, diterima langsung oleh Sekda Muba Drs H Sohan Majid MM, dan Anggota DPRD Muba yang didampingi para Asisten I dan Asisten II, staf ahli, dan SKPD terkait. Selain itu juga dihadiri oleh Camat Keluang dan Kepala Desa Dawas, dengan harapan dapat mediasi sengketa lahan tersebut agar dapat mencari solusi penyelesaiannya. Dalam kunjungannya, Kartika Shandra Desi SH selaku Ketua Komisi I DPRD Sumsel mengatakan, tujuan Kunjungan Kerjanya ke Kabupaten Muba guna untuk menindak lanjuti permasalahan yang berada di Desa Dawas. "Jum'at lalu, kami mendengar pendapat dari Sekda Provinsi, masih ada 614 KK yang menempati Hutan Marga Satwa, dan kami ingin langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada Pemkab Muba mengenai perkembangan masalah tersebut," ujarnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Camat Keluang Firman Herawan Ssos Msi, menambahkan, sebagian besar Kepala Keluarga yang menempati Kawasan Hutan tersebut bukan merupakan warga Desa Dawas melaikan orang pendatang dari daerah Lampung. "Menurut Data di lapangan dari Kabupaten Muba Seluruhnya 52 KK, Kabupaten Banyuasin 50 KK dan 170 KK dari daerah Lampung,” pungkasnya. Sementara itu Sekda Muba Drs H Sohan Majid MM mengungkapkan, luas Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Dangku telah direvisi dari 70.274 menjadi 31.752 Ha (sesuai hasil tata batas), melalui keputusan Menteri Kehutanan No. 245/KPTS-II/1991 tentang perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 755/Kpts-II/1990 tentang penetapan kelompok Hutan Dangku (Register 37) di Kabupaten Dati II Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel seluas 70.274 Ha sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai suaka margasatwa. “Nah, terkait permasalahan antara masyarakat dengan SM Dangku I ? sebagai warga masyarsakat Desa Dawas, Kecamatan Keluang berkebun di dalam SM Dangku I, permasalahannya sudah ditangani oleh Balai Konverasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumsel sebagai UPT Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan mengelola SM Dangku,” katanya. Selanjutnya, Lahan pemukiman dan lahan usaha (Plasma) warga Desa Bukit Sejahtera (SP3) Kecamatan Batanghari Leko berada di dalam SM Dangku I. “Upaya penyelesaian ; lahan pemukiman dan lahan usaha tersebut sudah diusulkan menjadi bukan kawasan hutan melalui revisi RTRW Provinsi Sumsel dan RTRW kabupaten. Informasi terakhir terkait usulan perubahan lahan pemukiman dan lahan usaha yang berada di dalam SM Dangku I menjadi bukan kawasan hutan sudah disetujui oleh DPR RI dan sudah dibuatkan SK oleh Kementerian Kehutanan tetapi belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Kabupaten,” paparnya. Selain itu, terdapat perambahan hutan yang bersifat massif oleh warga pendatang bukan oleh warga yang berada di sekitar SM Dangku pada SM Dangku I. Kegiatan perambahan hutan ini menimbulkan keresahan bagi penduduk lokal. Sudah dilakukan operasi terpadu (Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan Muba) dengan mengamankan oknum-oknum yang dianggap sebagai kordinator perambahan. (omi)
|