Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Pemprov tak Kekurangan Stok PLT PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 20 January 2015 14:49

Palembang - Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, Pemprov Sumsel mempunyai banyak stok pejabat yang akan menjadi pelaksana tugas (PLT) bupati, untuk daerah yang akan melakukan pilkada. Pernyataan ini disampaikan Mukti, menyusul rancangan PKPU, yang salah satunya ponitnya menyebutkan balon Bupati & balon Walikota harus bersedia berhenti dari jabatannya.
“Berdasarkan PKPU, maka kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan maju dalam pilkada, wajib untuk mengundurkan diri. Dengan demikian, ada banyak daerah di Sumsel yang akan mengalami kekosongan kepala daerah, sehingga dibutuhkan PLT,” kata Mukti.
Untuk masalah ini, Mukti mengaku tidak begitu khawatir, karena pemprov Sumsel mempunyai banyak stok pegawai yang siap untuk mengisi jabatan tersebut. “Sarat untuk menjadi PLT Bupati atau walikota itu adalah pejabat Golongan 4 atau selon 2. Nah, dipemprov ini sangat banyak pejabat yang memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Disinggung soal kesiapan pilkada, Mukti megaku Sumsel telah siap untuk menggelar pesta demokrasi di 7 kabupaten yakni 5 kabupaten yang telah berakhir masa tugasnya dan 2 kabupaten pemekaran. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu intruksi selanjutnya apakah pilkada ini akan dilakukan secara serentak, atau dibagi dalam 3 gelombang.
“Yeng jelas kita telah siap untuk menggelar pilkada. Bahkan untuk daerah pemekaran pemprov Sumsel telah mengalokasikan dana Rp 7,5 m untuk masing-masing kabupaten. Sementara kabupaten induk akan mengalokasikan dana Rp 5 m,” terangnya.
Sementara itu Ahmad Naafi SH MKn, anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, mengatakan, rancangan tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang sudah disosialisasikan oleh KPU RI berusaha mengakomodir berbagai masukan semua pihak sudah diajukan kepada pemerintah dan DPR. ”Tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran balon, uji publik dan pendaftaran calon,” kata naafi.
Mengutif dari rancangan PKPU dijelaskanya bahwa syarat bakal calon diantaranya Warga Negara Indonesia; berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk balon Gubernur & 25 (dua puluh lima) tahun untuk balon Bupati & balon Walikota; berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Prov & Panwas Kab/Kota sejak mendaftarkan diri sebagai balon; bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota TNI, Polri & PNS sejak mendaftarkan diri sebagai balon; bersedia mengundurkan diri dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak mendaftarkan diri sebagai balon.
Sedangkan syarat pengajuan balon dalam rancangan PKPU yaitu berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang Memperoleh kursi pada Pemilu terakhir paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPRD bersangkutan; Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu terakhir di daerah bersangkutan.
Untuk calon perseorangan juga bisa maju dengan mengantongi dukungan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah persyaratan dukungan calon perseorangan sebagaimana ketentuan Perppu No. 1/2014. Naafi menjelaskan dalam rancangan PKPU tentang pencalonan, bakal calon harus lebih dulu mendaftar untuk selanjutnya dilakukan uji publik.
Naafi mengatakan Uji Publik dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon yang dilaksanakan secara terbuka oleh Panitia Uji Publik yang bertindak sebagai Panelis terdiri dari dua
orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang anggota KPU Kabupaten/kota yang ditunjuk dari hasil pleno KPU kab/kot yang bersangkutan.
”Proses pencalonan inilah yang berbeda dari pemilukada sebelumnya yaitu adanya uji publik bagi balon yang dilaksanakan dalam sesi pemaparan oleh Peserta Uji Publik, pendalaman yang dilakukan oleh Panelis, dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Setelah itu balon akan mendapatkan Surat keterangan telah melakukan Uji Publik yang akan digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon pada wilayah dilaksanakannya Uji Publik. “katanya.(del)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id