Banyuasin - Kendati tak ada pengangkatan atau penerimaan tenaga honorer, tenaga harian lepas (THL) dan tenaga kerja sukarela (TKS). Namun masih ada oknum memasukan seseorang untuk bekerja di instansi Pemkab Banyuasin. "Itu biasanya anggota dewan, yang minta seseorang bekerja di instansi," ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Jika tak dimasukan sebagai tenaga harian lepas dan lainnya, oknum dewan tersebut akan menggunakan kewenangannya. "Itu cara mereka. Jadi terpaksa dimasukkan titipan tersebut," cetusnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin, Askolani mengatakan, setahu dia tak ada anggota DPRD Banyuasin melakukan hal tersebut. "Tak ada setahu saya, bahkan laporan yang masuk pada saya tak ada sama sekali," ungkapnya.
Jika memang ada informasi, dirinya meminta anggota dewan, mematuhi peraturan karena sudah merupakan aturan dan harus ditaati. "Tak boleh terjadi, itu harus dipatuhi," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banyuasin, Ir Hj Anna Suzanna Msi mengatakan, pihaknya tak mengetahui hal tersebut. Soalnya, sejak 2014 lalu, Pemkab Banyuasin tak lagi menerima tenaga honorer, harian lepas dan tenaga kerja sukarela.
Itu berdasarkan surat edaran larangan penerimaan THL, TKS dan honorer ditandatangani Wakil Bupati Banyuasin, SA Supriono pada 24 Februari 2014 lalu.
Jika memang ada SKPD menerima, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait, karena anggaran gaji untuk THL, TKS semuanya ditanggung instansi tersebut.
"Jadi mereka yang anggarkan, kalau ada tambahan maka menambah beban anggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak punya data berapa banyak jumlah TKS, THL dilingkungan Pemkab Banyuasin. "Itu tergantung kebutuhan SKPD masing - masing," ujarnya. (far)
|