Dewan PALI Tetap Dilantik
Muara Enim - Rencana Pelantikan 10 orang anggota legislatif (Aleg) Muara Enim, hasil penataan ulang atau pengganti menyusul akan dikembalikannya 10 orang anggota DPRD Muara Enim ke DPRD Kabupaten PALI bakal menjadi polemik. Soalnya DPRD Muara Enim masih akan mempelajari mekanisme pelantikan. Untuk membahas masalah mekanisme pelantikan itu, pimpinan DPRD Muara Enim kini telah mempercayakan kepada Komisi I DPRD Muara Enim selaku komisi tehnis bersama Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan dewan lainnya untuk melakukan pengkajian. “SK Gubernur Sumsel tetap menjadi acuan kami. Dengan terbitnya SK Gubernur Sumsel itu kami ingin mempelajari mekanisme pelantikan, begitu juga masalah rapat paripurna alat kelengkapan dewan yang selama ini semuanya telah terbentuk. Jangan sampai masalah pelantikan ini menjadi kesalahan bagi dewan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE, Rabu (21/1). Menurutnya, dewan masih akan mengcrosscheck dulu mekanisme dan sistim perundang-undangannya terlebih dahulu. Soalnya pelantikan 10 orang anggota dewan pengganti ini berbeda dengan pergantian dewan sebelumnya. Pergantian keanggotaan dewan tersebut sesuai dengan UU Pemilu maupun Tatib, dewan yang menggantikan berasal dari partai yang sama. Namun pada pergantian kali ini, ada yang tidak dari partai yang sama. Kemudian, pelantikan 10 anggota dewan pengganti tersebut, berpengaruh kepada 9 fraksi di DPRD Muara Enim telah terbentuk. Karena ada fraksi jumlah anggota dewannya menjadi berkurang sehingga tidak memenuhi syarat membentuk fraksi. Dengan banyaknya persoalan tersebut, Faizal meminta DPRD PALI tidak serta merta melakukan pelantikan. Karena pemberhentian 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang akan dikembalikan ke DPRD PALI, harus melalui rapat paripurna. “Makanya kami heran jika memang benar adanya informasi Sekretaris DPRD PALI telah membuat jadwal untuk pelantikan anggota DPRD PALI pada tanggal 26 Januari mendatang,” jelas Faizal. Kalau memang Sekretaris DPRD PALI, lanjut Paizal, tetap melaksanakan pelantikan anggota DPRD PALI, artinya jumlah anggota DPRD PALI yang dilantik hanya 15 orang bukan 25 orang. Karena 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI, belum diberhentikan secara resmi melalui rapat paripurna dewan. Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE menambahkan, semestinya Sekretaris DPRD PALI melakukan studi banding dulu ke daerah pemekaran lain. Sehingga mereka bisa belajar bagaimana tata cara pelantikan DPRD daerah pemekaran. Begitu juga Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Abu Hanifah SH, selaku orang yang akan melantik anggota DPRD PALI tersebut mengaku belum mendapat surat secara resmi dari Sekretaris DPRD PALI mengenai pelantikan anggota DPRD PALI. Di tempat terpisah, Sekretaris DPRD PALI, Amri SH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pelantikan anggota DPRD PALI dilaksanakan pada tanggal 26 Januari mendatang. Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan UU Kabupaten PALI yang menyebutkan 4 bulan setelah anggota DPRD Kabupaten induk dilantik, maka anggota DPRD PALI dilakukan pelantikan. “Jika kami menunggu rapat paripurna DPRD Muara Enim selaku kabupaten induk, tentunya batas waktu 4 bulan pelantikan anggota DPRD PALI sudah lewat. Jadi insya Allah kita tetap melaksanakan pelantikan anggota DPRD PALI pada tanggal 26 Januari,’ jelas Amri yang berhasil dihubungi melalui ponselnya. Amri juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim. (luk)
|