Jumlah Dewan Terancam Berkurang |
|
|
|
Written by Administrator
|
Friday, 23 January 2015 15:12 |
MUARA ENIM - Jumlah anggota DPRD Muara Enim terancam berkurang dari 45 orang menjadi 35 orang. Itu terjadi jika 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI, tetap dilantik pada pelantikan anggota DPRD PALI pada tanggal 26 Januari mendatang. Sementara sampai sekarang, DPRD Muara Enim belum menjadwalkan rapat paripurna pelantikan 10 calon anggota DPRD Muara Enim hasil penataan ulang pengganti 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalilan ke Kabupaten PALI.Ironisnya, dari 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI tersebut, satu orang diantaranya yakni Dvi Harianto SH MH kini masih menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Belum dijadwalkannya rapat paripurna pelantikan 10 orang calon anggota DPRD Muara Enim itu, diduga kuat terkait erat adanya gugatan yang diajukan Partai PAN, PPP dan Hanura ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan ulang yang dilakukan KPU tersebut. Karena akibat penataan ulang itu, membuat kursi ketiga partai politik ini di DPRD Muara Enim menjadi berkurang. Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi Windarti SH Mhum, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa DPRD Muara Enim belum membuat jadwal rapat paripurna untuk pelantikan 10 orang anggota DPRD pengganti tersebut. “Masalah pelantikan itu kita bukan melakukan penundaan, tetapi kita belum siap dan kita masih menggali dan berkonsultasi masalah pelantikan 10 anggota dewan tersebut,” jelas Dwi yang berhasil dihubungi Jumat (23/1). Menurutnya, pimpinan dewan sudah membentuk tim dari Komisi I dan Badan Kehormatan (BK) untuk berangkat ke Departemen Dalam Negeri guna melakukan konfirmasi dan konfirmasi masalah pelantikan 10 dewan pengganti tersebut. Ketika ditanya jika 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI, teranyata tetap dilantik menjadi anggota DPRD PALI pada tanggal 26 Januari nanti, sedangkan peroses rapat paripurna pemberhentian mereka di DPRD Muara Enim belum dilakukan, apakah pelantikan mereka tidak terjadi inskontitusional?. Dijawab Dwi tidak. “Mereka tidak inskonstitusional, karena tidak melanggar UUD 1945. Mungkin hal hal tehnisnya saja yang kurang tepat. Karena mereka belum diberhentikan melalui rapat paripurna di DPRD Muara Enim,” jelas Dwi. Padahal lanjut Dwi, pimpinan dewan Muara Enim telah mempunyai pemikiran pelantikan anggota DPRD PALI disatukan dalam rapat paripurna DPRD Muara Enim dan berlangsung di Muara Enim. Rapat paripurna itu kata Dwi, disatukan dengan tahapan pemberhentian 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI. Selanjutnya melantikan 25 orang anggota DPRD PALI termasuk didalamnya 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI tersebut. Kemudian baru melakukan pelantikan 10 orang anggota DPRD Muara Enim pengganti 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI. (luk)
|