Hadiri Panggilan Ical, Terakit Koreksi UU Pilkada
Palembang - Ketua Umum DPP Partai Golkar mengumpulkan seluruh ketua DPD Partai Golkar TK 1 maupun II, untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang baru disetujui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU. Pasalnya, dalam UU tersebut masih banyak pasal-pasal yang tidak singkron. Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel, Herpanto, saat dihubungi semalam mengatakan, saat ini dirinya bersama Ketua DPD Partai Golkar Sumsel, Ir H Alex Noerddin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Yansuri dan seluruh ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se Sumsel, berangkat ke Jakarta, untuk menghadiri rapat pembahasan perppu pemilihan Gubernur, bupati dan walikota. “Dalam rapat tersebut, Ketua DPP ingin minta pendapat daerah terkait ketidak singkronan dari sejumlah pasal di perppu tersebut. Nah, hasil rapat ini nantinya akan menjadi masukan bagi DPR RI sebelum diputuskan tanggal 18 Februari mendatang,” katanya. Karena di Sumsel ada 7 daerah yang akan ikut dalam pilkada serentak tersebut, maka DPD Golkar Sumsel sangat setuju perbaikan Perppu tersebut. Selain menghadiri rapat dengan DPP Golkar, Herpanto mengatakan, pihaknya juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Azis Syamsudin. Sementara itu Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Fraksi Partai Golkar di DPR, yang juga didukung banyak fraksi lainnya, materi UU ini masih banyak menyisakan sejumlah persoalan. “Salah satu pasal di Perppu tersebut menyatakan gubernur, bupati atau wali kota dipilih sendiri. Sementara pada pasal 40 dalam UU itu malah disebutkan calon diajukan berpasangan. Karenanya, harus ada perbaikan," ungkap Ical di Jakarta (Minggu (25/1). Hal itu dikatakan Ical dalam "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR RI dengan Pimpinan Daerah mengenai Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah", di Jakarta. Karenanya, Ical meminta pada pimpinan daerah asal PG untuk membahas persoalan ini dan memberikan masukan kepada DPP PG. "Apakah sepakat berpasangan, atau tidak berpasangan yang artinya wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota ditentukan sendiri oleh gubernur, bupati atau wali kotanya," ujar Ical. Tidak hanya itu, masalah lain yang ada di UU yang berawal dari Perppu usulan SBY ini adalah apakah penyelesaian perselisihan Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Sampai saat ini, Ical menyebut, MA dan MK belum memberikan pendapat siapa yang akan menyelesaikan sengketa Pilkada. "Saya minta masukan apakah tetap MK atau kemudian penyelesaian melalui MA," katanya. Selain itu, masalah lainnya adalah soal uji publik. Menurut Ical, uji publik ini sebenarnya dimaksudkan manakala Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Namun, kata dia, sekarang sudah diputuskan bahwa Pilkada secara langsung dipilih rakyat. "Karena itu Partai Golkar merasa uji publik tidak diperlukan lagi," kata Ical.(del/net)
|