Baturaja - Meski sudah ada jadwal pendaftaran bakal calon (balon) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sampai hari ini belum menegesahkan kapan dibukanya pendaftaran itu. Pasalnya, mereka masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang resmi dari pusat. "Jadwal pendaftaran balon sudah ada, yakni mulai Februari sampai Maret 2016. Namun untuk realisasinya kita belum bisa terapkan, sebab masih menunggu PKPU," kata Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya ST didampingi Devisi Hukum, Erwin Sujara, kemarin (26/01). Disamping itu, kata Naning sesuai Perpu No 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, ada beberapa syarat dan kriteria calon Bupati. Diantaranya, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Usia minimal 25 tahun. Sehat jasmani dan rohani. "Tidak perna dijatuhi hukum pidana penjara ancaman diatas 5 tahun lebih. Tidak dicabut hak pilihnya," kata Naning. Selain itu kata Naning, Calon Bupati nantinya, harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi. "Yang jelas, calon bupati tidak memiliki hutang. Baik itu hutang pribadi maupun badan hukum, yang dinyatakan pailit. Jadi Calon Bupati nantinya bebas dari hutang," katanya. Naning menambahkan, bagi incambent yang hendak mencalonkan diri kembali menjadi bupati wajib mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan diri ke KPU. Sementara untuk calon independent, harus memenuhi syarat pernyataan dukungan masyarakat. sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk. "Kalu di luar independent, balon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai total 20 korsi di DPRD," tegas Naning. Naning menilai, saat ini kondisi politik OKU masih terbilang kondusif. Sudah ada tiga nama yang di gadang-gadang akan manju ke Pilkada OKU. Ketiganya yakni, Drs Johan Anuar SH MM yang sekarang ini menjabat Ketua KPUD OKU, Plt Bupati Drs H Kuryana Aziz dan anggota DPD RI, Percha Leanpuri. "Sepengetahuan saya, sementara baru tiga nama itu yang terpantau," tegas Naning. (len)
|