Belum Resmi Diberhentikan
MUARA ENIM - Meski di DPRD Muara Enim belum ada rapat paripurna pemberhentian 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke Kabupaten PALI, namun 10 anggota DPRD Muara Enim tetap dilantik bersama 15 orang lainnya menjadi anggota DPRD PALI, Senin (26/1). Pelantikan yang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa itu, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Abu Hanifah SH di gedung Asendora komplek Pertamina Pendopo. Dengan dilantiknya ke 10 anggota dewan tersebut di PALI, maka jumlah anggota DPRD Muara Enim dari 45 orang tinggal menjadi 35 orang. Karena 10 orang calon anggota dewan hasil penataan ulang yang dilakukan KPUD Muara Enim, sebagai pengganti ke 10 anggota dewan yang dikembalikan ke PALI, belum juga dilantik walaupun Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada mereka dan telah diterima Sekretaris DPRD Muara Enim. Dalam pelantikan itu, terpilih menjadi Ketua DPRD PALI sementara, Marta Dinata dari PDIP sedangkan Wakil Ketua sementara terpilih, Devi Harianto SH MH dari Partai Demokrat. Acara pelantikan yang mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Muara Enim dan Polsek Talang Ubi itu berlangsung tertib dan lancar. Acara pelantikan itu dihadiri Penjabat Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, Walikota Prabumulih, Ridho Yahya serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab PALI. Kemudian hadir juga sejumlah pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Ketua DPRD PALI Sementara, Marta Dinata, pada acara pelantikan itu, mengatakan bahwa pelantikan 25 orang anggota DPRD PALI yang baru saja dilaksanakan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia berharap, anggota dewan yang dilantik dapat melaksanakan amanat konstitusi dan dapat bekerja untuk melaksanakan aspirasi dan kepentingan masyarakat guna memajukan pembangunan di PALI. Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE yang berhasil di Konfirmasi mengatakan, bahwa saat ini dewan telah menyepakati untuk melaksanakan SK Gubernur Sumsel melantik 10 orang anggota DPRD Muara Enim pengganti hasil penataan ulang. Menurutnya, permasalahan hukum terkait adanya gugatan tiga partai politik ke Mahkamah Konstutisi (MK) masalah aturan pengganti 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke PALI, yang muncul di kemudian hari, jika ada putusan MK tetap ditindak lanjuti. ”Apabila setelah pelantikan, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan yang diajukan ketiga partai politik itu, maka ke 10 orang anggota dewan pengganti yang telah dilantik, harus siap diberhentikan kembali,” katanya.(luk)
|