Written by Administrator
|
Monday, 26 January 2015 15:29 |
Cepat Urus Sertifikat
SEKAYU – Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Sohan Majid mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan menghindari terjadinya konflik atau sengketa lahan. “Masyarakat harus membuat surat tanah atau sertifikat. Jika nanti terjadi permasalahan status tanah, sertifikat yang bisa dijadikan bukti kepemilikan,” ujarnya. Sejauh ini, masih banyak terjadi permasalahan terkait lahan baik sengketa antara masyarakat sendiri atau dengan perusahaan. Kondisi ini, jika tak cepat diselesaikan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan lain. “Setiap sengketa lahan baik pembebasan atau semacamnya harus diselesaikan secara baik mengedepankan musyawarah mufakat,” terangnya. Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Muba, Rusli SP mengatakan, guna menghindari terjadinya sengketa lahan, pihaknya meminta seluruh Kades lebih teliti mengeluarkan legalisasi surat keterangan tanah (SKT). “Kunci untuk mencegah terjadinya sengketa lahan, Kades harus melakukan penelitian guna menguji kebenaran surat tersebut,” ujarnya. Dengan pengujian dilapangan, diharapkan tak akan lagi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berujung konflik. Saat ini, tumpang tindih kepemilkan lahan atau sertifikat ganda menjadi pemicu utama sengketa lahan. “Sengketa lahan banyak kasus lama dan didominasi sengketa masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya. Bukan itu saja, pihaknya mengharapkan perusahaan selektif dalam melakukan pembebasan lahan. “Prosesnya disaksikan aparat desa serta kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menghindari saling klaim dan warga mengaku-aku punya lahan,” pungkasnya. (omi)
|