Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Perusahaan Abaikan Penyandang Cacat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 26 January 2015 15:29

Muara Enim - Sekian banyak perusahaan di Kabupaten Muara Enim, ternyata banyak tak mengindahkan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1998. Indikasinya, banyak perusahaan belum mempekerjakan pekerja penyandang cacat.
Kepala Dinas Sosial Muara Enim, M Teguh Jaya, membenarkan saat ini banyak perusahaan belum mengindahkan UU.
“Setiap perusahaan wajib mempekerjakan para penyandang cacat sesuai kemampuan masing masing,” jelas Teguh.
Menurutnya, pada pasal 14 UU nomor 4 tahun 1997 menyebutkan, bahwa perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakukan sama kepada penyandang cacat sesuai jenis dan pendidikan. Jumlahnya juga disesuaikan dengan jumlah karyawan melalui prinsip perusahaan.
Jika perusahaan tak mempekerjakan penyandang cacat, maka sesuai Pasal 28 UU akan dikenakan sanksi. Pada Pasal 28 disebutkan barang siapa sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14. ‘’Maka sanksinya pidana kurungan selama 6 bulan dan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 200 juta,’’ ujarnya.
Menurutnya, untuk menindak lanjuti UU tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan. Namun sampai sekarang tak ada yang memberikan laporan.
Dijelaskannya, mekanisme pelaksanaan UU nomor 4 tahun 1997 diatur melalui PP nomor 43 tahun 1998, mengenai peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pada pasal 28 PP menegaskan, perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan untuk setiap 100 orang pekerja perusahaan.
Sampai sekarang, masih banyak perusahaan belum mempekerjakan penyandang cacat sebagaimana amanat UU. (luk)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id