Perusahaan Abaikan Penyandang Cacat |
|
|
|
Written by Administrator
|
Monday, 26 January 2015 15:29 |
Muara Enim - Sekian banyak perusahaan di Kabupaten Muara Enim, ternyata banyak tak mengindahkan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1998. Indikasinya, banyak perusahaan belum mempekerjakan pekerja penyandang cacat. Kepala Dinas Sosial Muara Enim, M Teguh Jaya, membenarkan saat ini banyak perusahaan belum mengindahkan UU. “Setiap perusahaan wajib mempekerjakan para penyandang cacat sesuai kemampuan masing masing,” jelas Teguh. Menurutnya, pada pasal 14 UU nomor 4 tahun 1997 menyebutkan, bahwa perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakukan sama kepada penyandang cacat sesuai jenis dan pendidikan. Jumlahnya juga disesuaikan dengan jumlah karyawan melalui prinsip perusahaan. Jika perusahaan tak mempekerjakan penyandang cacat, maka sesuai Pasal 28 UU akan dikenakan sanksi. Pada Pasal 28 disebutkan barang siapa sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14. ‘’Maka sanksinya pidana kurungan selama 6 bulan dan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 200 juta,’’ ujarnya. Menurutnya, untuk menindak lanjuti UU tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan. Namun sampai sekarang tak ada yang memberikan laporan. Dijelaskannya, mekanisme pelaksanaan UU nomor 4 tahun 1997 diatur melalui PP nomor 43 tahun 1998, mengenai peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. Pada pasal 28 PP menegaskan, perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan untuk setiap 100 orang pekerja perusahaan. Sampai sekarang, masih banyak perusahaan belum mempekerjakan penyandang cacat sebagaimana amanat UU. (luk)
|