PALEMBANG - Saat ini realisasi retribusi parkir kota Palembang dinilai belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih kurang tegasnya pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mengurusi permasalahan tersebut. “Dishub tidak pernah melakukan tindakan tegas. Kenapa retribusi parkir tidak pernah capai target. Ini kan aneh, sementara pertumbuhan lahan parkir di Palembang terus meningkat. Bahkan, setiap pekan bermunculan lahan-lahan parkir baru,”kata Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Mulyadi. Tak hanya itu, terang Mulyadi, permasalahan parkir lainnya saat ini mulai banyak tumbuhnya kantong-kantong parkir liar yang tentunya akan berdampak kurang bagus terhadap lalu lintas di Kota Palembang. “Juru parkir (jukir) sekarang ini tidak jelas. Bahkan, mereka menekan orang untuk membayar biaya tinggi. Dimana pengawasan Dishub mengenai permasalah ini,”tambahnya. Untuk itulah kata Mulyadi, dewan berencana untuk memberikan usulan kepada Pemkot Palembang agar membentuk badan usaha baru yang khusus mengurusi masalah perparkiran. “Masalah retribusi parkir ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Palembang. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi beberapa tahun terakhir retribusi parkir tak kunjung mencapai target. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi untuk menekan angka kebocoran parkir. Kami sarankan kedepan harus ada perusahaan daerah yang berdiri sendiri dan memang bertugas mengurusi permasalah perparkiran. Seperti beberapa BUMD Pemkot lainya,” jelasnya. Mulyadi beranggapan, jika melihat dari sisi perkembangan Kota Palembang saat ini, bisnis perparkiran merupakan salah satu yang menjanjikan. Dengan demikian tentunya akan sangat membantu untuk dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) . “Bisa dilihat saat ini betapa menjamurnya tempat parkir yang ada. Tapi jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan realita yang ada. Maka dari itu, kami akan usahakan badan usah parkir ini akan dapat terbentuk secepatnya di tahun 2015 ini,” tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Masripin Thoyib mengatakan, masalah pembentukan PD Parkir tersebut sebenarnya sudah direncakan sejak lama. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian-kajian kembali bersama dengan akademisi dan beberapa pihak terkait lainya. “Pada dasarnya kami setuju saja jika dibentuk PD Parkir, dimana tentunya akan dapat sedikit meringankan beban Dishub sendiri,” kata dia. Persoalan parkir, kata Masripin, sudah semacam problematika klasik yang memang menjadi permasalahan setiap tahunya. Nah, jika kedepanya dibentuk PD Parkir maka tentu pemasalahan perparkiran ini dapat teratasi, termasuk masalah retribusinya. “Dengan keterbatasan tenaga yang ada tentunya pasti ada celah yang terkadang tidak terawasi Dishub. Oleh karena itu, PD parkir nantinya memang di fokuskan untuk mengatasi setiap pemasalah perpakiran, namun dalam pengawasanya tentu akan tetap dibantu Dishub,” tukasnya. Dijelaskan Masripin, dalam peraturanya penarikan jasa parkir di Palembang terdapat 536 titik resmi. Lalu dibagi menjadi tiga ketentuan, pertama parkir zona tepi jalan 379 titik, kedua parkir bulanan operasional 127 titik ,dan terakhir parkir berlangganan di BPKB 30 titik. Sementara target retribusi yang ditentukan di tahun ini sekitar Rp 7,5 miliar. “Dari kantong parkir tersebut retribusi yang masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp 14 juta perhari,” terangnya. Untuk itu dia juga mengimbau kepada pelaku usaha yang menganggap dirugikan untuk dapat melaporkan kejadian seperti ini kepada Dishub secara resmi sehingga dapat meminimalisir kejadian serupa dikemuadian hari. “Silahkan laporkan kepada kami apabila menjumpai petugas kami yang meminta iuran secara tiba-tiba,” pungkasnya. (ove/ika)
|