Dalam Pelantikan Dewan Pengganti
MUARA ENIM - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim hasil penataan ulang menggantikan 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang dikembalikan ke DPRD Kabupaten PALI akhirnya dilantik, Selasa (3/2). Pelantikan yang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa itu dilakukan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE. Namun sayangnya dari 35 orang jumlah anggota DPRD Muara Enim, hanya 23 orang yang menghadiri rapat paripurna istimewa itu. Mereka yang tidak menghadiri rapat paripurna itu anggota dewan berasal dari Partai PAN, PPP dan Hanura. Karena ketiga partai tersebut saat ini masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan ulang pengisian anggota dewan pengganti yang dikembalikan ke DPRD Kabupaten PALI. Soalnya dengan penataan ulang tersebut membuat kursi PAN, PPP dan Hanura di DPRD Muara Enim menjadi berkurang. Acara pelantikan itu dihadiri Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, Wakil Bupati H Nurul Aman, PLt Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda. Kemudian Unsur Muspida Muara Enim diantaranya, Kapolres AKBP Nuryanto Sik MSI, Kajari Adhyaksa D SH serta para kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, Kabid, Kabag di lingkungan Pemkab Muara Enim. Ke sepeluh anggota dewan pengganti yang dilantik yakni M Thamrin AZ SH (PDIP), Dadang Hartono (PDIP), Liono Basuki (PDIP), Ruspandri (Partai Demokrat), H Tjik Melan (Partai Golkar), Darmadi (Partai Gerindra), Kasman (NasDem), Elizon SE (PBB), Samudra Kelana (PKS) dan Fiardi (PKB). Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE pada pelantikan itu mengatakan bahwa dewan telah menerima surat dari partai PAN, PPP dan Hanura yang memohon kepada DPRD untuk menunda pelantikan 10 anggota DPRD pengganti. Kemudian, lanjutnya pada tanggal 10 Januari 2015, pimpinan dewan telah memerintahkan komisi I dan Badan Kehormatan (BK) untuk berkonsultasi ke Departemen Dalam Negri. “Hasil dari konsultasi itu, Komisi I dan BK merekomendasikan untuk menghormati SK Gubernur Sumsel yang telah mempunyai kekuatan hukum dan melantik 10 anggota dewan pengganti,” jelas Aries. Kemudian, lanjutnya, apabila ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka DPRD Muara Enim harus melaksanakan putusan MK tersebut. Sementara itu, Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar, pada pelantikan itu mengatakan, kepada dewan yang telah dilantik diaharapkan dapat tugas tugas konstitusi yang telah diamanatkan. Kemudian tetap melakukan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan pembangunan di Muara Enim. “Pelaksanaan pembangunan akan lebih maju jika terjalin hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif,” jelas Muzakir. Semua permasalahan yang ada perlu dihadapi dan dipecahkan secara bersama sama atara eksekutif dan legislatif. Pelaksanaan otonomi nyata dan yang bertanggung jawab diberikan kepada daerah semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bupati juga berharap, kebersamaan yang telah terjalin selama ini antara eksektif dan legislatif supaya dapat terus dipelihara guna memajukan pembangunan di Muara Enim guna mewujudkan visi Kabupaten Muara Enim Sehat Mandiri Agamis dan Sejahtera (SMAS). (luk)
|