PALEMBANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Bontor Hutapea menegaskan, pihaknya sangat serius memerangi peredaran narkoba di Sumsel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan selalu menjalin koordinasi bersama pihak kepolisian, BNN tingkat kabupaten/kota, serta lembaga terkait. “Memerangi penyalahgunaan narkoba sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Disini kita juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ungkap Bontor kepada wartawan koran ini, Rabu (4/2). Tujuannya, kata dia, yakni untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada generasi muda. Baik melalui seminar maupun sarasehan serta penyuluhan langsung ke tengah masyarakat. “Disamping melakukan pencegahan melalui razia yang dilakukan bersama oleh jajaran Kepolisian, BNN dan juga Polisi Pamong Praja untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,” lanjut Bontor. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo, telah menegaskan bahwa jangan ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Presiden Jokowi kepada para gubernur, bupati, dan walikota yang hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Darurat Narkoba Tahun 2015 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta. Jokowi menyampaikan, setiap harinya terdapat sekitar 40 hingga 50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia, karena penyalahgunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi. “Setahun meninggal 18.000 akibat narkotika, coba bayangkan,” ucap Jokowi. Angka inilah, kata Jokowi, yang selalu disampaikannya kepada kepala negara atau presiden negara lain, yang menanyakan kepada dirinya mengenai pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba di tanah air. Menurut dia, sikap tegas diperlukan untuk menyelamatkan bangsa. Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat 4,2 juta jiwa pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi. “Sementara total narapidana terkait narkoba ada 39 ribu orang, 63 orang di antaranya adalah terpidana mati, dan 118 orang lagi terpidana seumur hidup,” lanjut dia. Sementara di tingkat internasional, tambahnya, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Kolombia dalam hal peredaran narkoba. Karena itu, Jokowi menilai, ini sudah darurat betul sifatnya. “Kalau tidak ada keberanian bersikap, masalah narkoba tidak selesai,” tegasnya. Presiden Jokowi meminta lembaga penegak hukum, kepala daerah, dan komunitas masyarakat untuk berperan aktif dan tidak menganggap remeh peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan tidak akan mengabulkan grasi jika kasusnya menyangkut pada pengedar narkoba. “Ini bukan angka kecil, sudah darurat,” ujarnya.(ety)
|