MUARA ENIM - Sejumlah kalangan menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2014, tentang tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Pemkab Muara Enim berlaku Januari ini, terkesan tidak adil dan berpihak pada pejabat eselon II dan III. Sebaliknya, bukan berpihak kepada pejabat eselon IV dan pegawai non jabatan dengan golongan rendah. Ironisnya, mayoritas pekerjaan kantor di semua instansi Pemkab Muara Enim dikerjakan oleh pegawai eselon IV dan pegawai non jabatan dengan golongan rendah. Namun besaran uang tunjangan kinerja yang ditetapkan pada Perda itu, justru terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pejabat eselon II dan III, dibandingkan dengan pegawai pejabat selon IV dan non eselon dengan pangkat rendah. Bahkan untuk mendapatkan uang tunjangan kinerja itu, pegawai diwajibkan membuat lembaran Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) awal tahun dan sasaran kinerja pegawai bulanan. Dengan demikian pegawai menjadi repot untuk mengisi lembaran tersebut. Selain itu, dikenakan disiplin kehadirian dengan menggunakan absensi sidik jari. Berdasarkan data, diberlakukannya Perbup, maka penghasilan pejabat eselon II A seperti Sekda bisa mencapai Rp 15,7 juta/bulan. Jumlah itu diperoleh dari gaji pokok Rp 4,8 juta, tunjangan jabatan Rp 3,250 juta dan tunjangan kinerja Rp 7,5 juta belum termasuk uang tunjangan anak dan istri. Sedangkan pejabat eselon IIB setingkat Kepala Dinas, Kepala Badan bisa mencapai Rp 13 juta lebih/bulan belum ditambah tunjangan anak dan istri Penerimaan sebesar itu, bersumber gaji pokok Rp 4 juta, tunjangan jabatan Rp 2,050 juta dan tunjangan kinerja Rp 6 juta. Begitu juga penghasilan pejabat eselon III setingkat camat, Sekretaris Dinas, Kepala Kantor, Kabag, Kabid mencapai Rp 8,7 juta/bulan belum termasuk tunjangan anak dan istri. Jumlah itu diperoleh dari gaji pokok Rp 3 juta, tunjangan jabatan Rp1,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 4 juta. “Kami menilai besaran tunjangan tidak berpihak kepada pegawai rendahan, malah berpihak pada pejabat,” jelas beberapa pegawai tak ingin ditulis namanya, kemarin. Sementara, sesuai Perbup nomor 61 tahun 2014, besaran tunjangan kinerja pejabat eselon II A Rp 7,5 juta/bulan, eselon IIB Rp 6 juta/bulan, eselon IIIA Rp 4,5 juta/bulan, eselon IIIB Rp 4 juta/bulan. Sedangkan eselon IVA jauh lebih rendah yakni Rp 2 juta/bulan, eselon IVB Rp 1,5 juta/bulan. Ironisnya, pegawai non jabatan eselon dan golongan rendah jauh lebih kecil yakni golongan IV Rp 1,2 juta/bulan, golongan III Rp 1,2 juta/bulan, golongan II Rp 1 juta/bulan dan golongan 1 Rp 1 juta/bulan. Kepala Bappeda Muara Enim, DR Ir H Abdul Nadjib MM dikonfirmasi mengaku, yang merumuskan besaran tunjangan kinerja bukan Bappeda melainkan Badan Pengelola Keuangan Aseta Daerah (BPKAD). Sementara, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE menilai, pemberian tunjangan uang kinerja berdasarkan disiplin. “Para pegawai banyak mengeluh soal pengisian SKP untuk mendapatkan uang tunjangan kinerja. Masalah ini akan menjadi perhatian dewan,’’ jelas Faizal. (luk)
|