PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemusnahan barang bukti yang mereka peroleh selama setahun terakhir, dengan priode Januari 2014 hingga 31 Januari 2015. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 12 pucuk senjata api (senpi) laras pendek dan 40 buah senjata tajam (sajam) ilegal yang dimusnahkan
dengan cara dipotong menggunakan mesin. Kemudian, ganja seberat 8,6 kg, sabu-sabu seberat 3,8 kg dan 320 butir pil ekstasi. Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini nilainya mencapai Rp 3 miliar. Kegiatan yang berlangsung, di halaman Kantor Kejari Palembang, Jumat (6/2) juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr Antor Suwindro, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede dan perwakilan BNN Kota Palembang tersebut dan Kejari Palembang. Selain itu, pihak Kejari Palembang juga memusnahkan ratusan kotak yang berisi obat-obatan dan jamu ilegal berbagai jenis hasil sitaan BPOM Palembang dengan cara dikubur, di samping Halaman Kantor Kejari, di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bentuk nyata pihaknya bersama instansi lain untuk berusaha menekan peredaran narkotika dan aksi kejahatan khususnya di kota Palembang. "Semua yang kita musnahkan hari ini (kemarin, red) merupakan barang bukti sisa pemeriksaan Labfor yang dibawa ke persidangan dan telah inkrah sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2015, dan hal ini harus dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,"ujarnya. Sementara Kasi Pidum Kejari Palembang Sukamto menambahkan, untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari 43 berkas, sabu 412 berkas dan ekstasi sebanyak 17 berkas perkara yang telah selesai menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. "Sedangkan untuk barang bukti senjata api sebanyak 12 berkas, senjata tajam 40 berkas tentang Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan barang bukti obat-obatan serta jamu tanpa izin berasal dari 4 berkas perkara yang ada,"tukasnya.(vot)
|