PALEMBANG - Kementerian Agama Sumatera Selatan akan menyisir travel haji dan umroh ilegal yang beroperasi di Sumsel. Pasalnya, pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat yang gagal berangkat, lantaran ditipu travel haji dan umroh tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, H Hambali, melalui Kasubbag
Informasi dan Humas, Saefudin Latief, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Senin (9/2). “Saat ini kita tengah menyisir keberadaan travel-travel haji dan umroh yang ilegal. Dengan banyaknya laporan dari masyarakat, kita segera membentuk tim gabungan untuk melakukan pendataan di Sumsel,” tegasnya. Jika hasil penyisiran di lapangan ditemukan travel agent haji dan umroh ilegal, pihaknya segera memberikan rekomendasi kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI untuk segera diambil tindakan. “Termasuk jika ada penyelenggara resmi yang terlibat. Sanksinya mulai dari teguran secara tertulis hingga pencabutan izin. Semuanya merupakan kewenangan dari pusat,” papar Saefudin. Kanwil Sumsel mencatat, saat ini baru delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta lima Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang resmi di Sumsel. Diduga, hingga saat ini, terdapat puluhan agen PIHK dan PPIU yang ilegal di Sumsel. Saat menjalankan aktivitasnya pula, penyedia travel ilegal tersebut menggandeng dan melakukan kerjasama dengan PIHK dan PPIU tertentu. Untuk PIHK yang terdaftar diantaranya, PT Namira Angkasa Jayatama, PT Pandi Kencana Murni, PT Arafah Mulia Insani, PT Suhada Arafah Wisata, PT Zuliah Kamsaindo Tour n Travel, PT Tauba Zakka Atkia Sumsel, PT Helutrans Alhadi Ziarah Tour, dan PT Malika Goenawan Erawisata. Sedangkan untuk PPIU, yakni, PT Mawaddah Berkah Mulia, PT Mulia Insani Makmur, PT Suhada Arafah Wisata, PT Helutrans Alhadi Ziarah Tour, dan PT Anugerah Zarfin. “Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau oknum yang berbuat, kami tidak segan-segan untuk merilis daftar nama agen travel haji dan umroh yang diduga ilegal tersebut ke publik,” tegasnya. Selain travel haji dan umroh yang menjadi persoalan, kenyamanan masyarakat yang berangkat ke tanah suci juga sering terusik akibat tidak maksimalnya pelayanan sejumlah penyelenggara haji dan umroh. Berbagai laporan mengenai tidak sesuainya tempat penginapan, asupan makanan hingga jemaah yang terlantar menjadi prioritas utama Kemenag RI untuk segera dicarikan solusinya. Ironisnya, hingga saat ini, tindakan seperti itu, nyaris terus menerus terjadi setiap tahun. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat, tidak sedikit kocek yang dirogoh jemaah untuk bisa berkunjung Mekkah. “Bisa saja ada jalinan kerjasama. Jadi travel yang tidak berizin itu memanfaatkan travel resmi. Tidak hanya di Sumsel saja, kasus ini juga hampir terjadi di seluruh Indonesia,” imbuhnya. Kanwil Kemenag Sumsel pun tidak segan-segan menindak oknum pegawai Kemenag Sumsel yang diketahui ikut terlibat dalam usaha travel agen haji dan umroh yang diduga illegal tersebut. “Justru sanksinya lebih berat. Kita organisasi vertikal. Kalau itu terjadi di Sumsel, tentunya kewenangan Kanwil untuk menindaknya. Meski demikian, untuk penetepan sanksi, kita lihat dulu dengan tingkat kesalahannya,” kata Saefudin. (ety)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terdaftar di Kanwil Kemenag Sumsel (PIHK)
PT Namira Angkasa Jayatama PT Pandi Kencana Murni PT Arafah Mulia Insani PT Suhada Arafah Wisata PT Zuliah Kamsaindo Tour n travel PT Tauba Zakka Atkia Sumsel PT Helutrans Alhadi Ziarah Tour PT Malika Goenawan Erawisata
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umbrah (PPIU) di Kanwil Kemenag Sumsel PT Mawaddah Berkah Mulia PT Mulia Insani Makmur PT Suhada Arafah Wisata PT Helutrans Alhadi Ziarah Tour PT Anugerah Zarfin
Sumber: Kanwil Kemenag Sumsel |