Ada 300 TKA Ilegal
LAHAT - Anggota dewan hanya bengong saat menemukan 300 tenaga kerja asing (TKA), bekerja di PT Priamanaya Energy. Pasalnya, dalam inspeksi mendadak (sidak), Senin (9/2), dilokasi pembangunan PLTU Keban Agung Desa Kebur, Lahat. Sayangnya, tak satu pun TKA bermata sipit itu, bisa Berbahasa Indonesia atau pun Bahasa Inggris. Begitu juga pihak perusahaan, mengaku tak mengetahui persoalan itu. "Perwakilan perusahaan yang kami temui tak menguasi persoalan. TKA kita ajak berbicara Bahasa Inggris atau Indonesia, satupun tak ada yang bisa,” sesal Farhan Berza, Wakil Ketua I DPRD Lahat. Temuan ini dituding bertolak belakang dengan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, yang tak menyebutkan jumlah TKA di perusahaan tersebut, tak sebanyak itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Disnakertrans dan PT Priamanaya Energy. Politisi Golkar ini juga mengaku menerima informasi, selama ini saat dilakukan pemeriksaan, ratusan tenaga kerja diduga dari Tiongkok itu, bersembunyi dalam semak belukar sekitar lokasi PLTU. "Memang benar, mereka ini bersembunyi saat diperiksa. Dugaan kita mereka ini ilegal, untuk apa mereka sembunyi kalau memang lengkap dokumennya," sesal Farhan. Farhan tak menyalahkan perusahaan memperkerjakan TKA untuk posisi teknis. Tapi untuk posisi non teknis, harusnya tenaga kerja lokal yang diutamakan. Sebab tujuannya mengurangi angka pengangguran. Sehingga dewan akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan. "Kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim hingga detik ini tak tanggap dengan permasalahan ini. Bisa saja, dari 300 TKA tersebut ilegal," tegasnya. Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, H Ismail Hanafi mengakui, seluruh perusahaan yang memperkejakan TKA di Kabupaten Lahat, tak pernah koorperatif menyampaikan data TKA yang sebenarnya. Setiap didatangi, petugas yang berkompeten soal tenaga kerja, selalu tak ada ditempat. "Petugas kami sempat emosi, merasa dipermainkan. Surat dari Dirjen Imigrasi sudah diterima, menyebutkan keberadaan TKA ilegal dibeberapa perusahaan," tegasnya. Surat tersebut sudah direspon dengan mengundang rapat perusahaan. Hanya saja, seluruh perusahaan yang hadir beralasan lupa membawa data TKA yang digunakan. Bahkan, mereka justru meminta surat rekomendasi bupati untuk mengurus izin perpanjangan TKA di perusahaan mereka. Tetapi perpanjangan izin tak dapat diberikan, lantaran izin seluruh TKA sudah kedaluarsa. "Perpanjangan dapat dikeluarkan, sebelum izin berakhir semua harus izin baru," pungkasnya. (rif)
|