Palembang - Menindaklanjuti putusan Mahkama Agung, Senin (9/2), Pimpinan DPRD Kota Palembang telah melakukan rapat bersama. Hasilnya, disepakati putusan MA diserahkan kepada Depdagri. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan SH, usai rapat bersama pimpinan Dewan, kemarin. Menurut Darmawan, rapat pimpinan ini diikuti oleh Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan, bersama Wakil Ketua, Mulyadi, dan Ir Sri Wahyuni. Semengata Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M Adiansyah tidak hadir karena berhalangan. Menurut Darmawan, sebelum keluarnya keputusan tersebut, dia bersama pimpinan dewan lainnya telah melakukan rapat selama 1jam 30 menit. ”Hasil rapat pimpinan DPRD Kota Palembang, setelah di diteliti seara cermat menyatakan, bahwa putusan MA berdasarkan UU dan peraturan menjadi kewenangan/kompetnsi mendagri,” ujar Darmawan. Menurutnya, untuk membuat keputusan tersebut, pihaknya telah meminta tanggapan dari Komisi I yang diwakili Ketua, Pomi Wijaya dan sekretaris Komisi I H Firmansyah Hadi, serta ketua masing-masing fraksi di DPRD Kota Palembang. ”Semua fraksi di DPRD Kota Palembang menyepakati untuk menyerahkan masalah ini ke Mendagri. Karena untuk masalah eksekutif maupun legislatif sentralnya memang di Mendagri,” jelas Darmawan. Dijelaskan Darmawan, untuk masalah ini pihaknya telah berkonsultasi dengan semua pihak yang berwenang termasuk depdagri. ”Sebetulnya masalah ini secara otomatis telah ditangani oleh Depdagri, namun kita memang belum memberikan keputusan yang tegas karena sampai saat ini surat yang dijanjikan oleh mendagri, sebagai jawaban dari konsultasi DPRD Kota Palembang, belum juga datang. Karena menunggunya lama, maka kita menggelar rapat bersama dan lahirlah keputusan ini,” katanya. Sekedar mengingatkan kembali, pada 8 Januari lalu, DPRD Kota Palembang menerima surat putusan dari MA terkait pilkada kota palembang. Dalam surat itu DPRD Kota Palembang diberi waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjutinya, apabila sampai batas waktu yang titetapkan tidak selesai, maka masalah ini akan diambil alih oleh mendagri.(del)
|