Kewenangan Pemda Dibatasi |
|
|
|
Written by Administrator
|
Friday, 13 February 2015 15:22 |
Terutama Penerbitan SIUP
Palembang - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2014, kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menebitkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) didaerahnya. Pasalnya, kewenangan untuk menerbitkan SIUP menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumsel, Robert Heri menegaskan, penerapan UU tersebut berlaku setelah adanya penertiban 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumsel. Jadi, memasuki 2015, Pemprov Sumsel yang berhak atas penerbitan SIUP bagi usaha pertambangan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel tidak mempunyai taring lagi untuk menerbitkan SIUP. "Dari UU Pemda itu. Jadi sepenuhnya, penerbitan SIUP akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur. Untuk kewenangan mengenai pertambangan semuanya balik ke provinsi. Bupati/Walikota tidak akan memiliki kewenangan lagi untuk menerbitkan SIUP," tegasnya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Jumat (13/2). Pasca adanya penertiban atas 100 IUP di Sumsel, karena adanya permasalahan lahan, perizinan, dan pengolahan dampak lingkungan. Sembari menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengalihan IUP dari Kabupaten/Kota ke Pemprov Sumsel yang masih dalam pembahasan oleh Pemerintah Pusat. "Kami akan lebih memperketat perizinan penerbitan SIUP. Karena Pemprov yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SIUP, yang tadinya menjadi kewenangan Bupati/Walikota itu. Jadi, oleh UU diamanatkan seperti itu," katanya. Dia menambahkan, untuk pembagian kewenangan antara Pemprov Sumsel dengan Pemerintah Pusat penerbitan SIUP yang nantinya dikelola oleh Pemprov hanya untuk IUP yang selama ini menjadi kewenangan Bupati/Walikota. "Jadi, Pemprov khusus yang didalam provinsi saja. Kalau untuk SIUP lintas Provinsi tetap menjadi kewenangan Pusat," tutup Robert.(ety)
|