Belum Masuk Alat Kelengkapan
MUARA ENIM - Meski sudah 2 pekan dilantik menjadi anggota DPRD Muara Enim, namun 10 anggota dewan hasil penataan ulang itu belum bisa melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat. Soalnya mereka belum bisa masuk ke dalam alat kelengkapan dewan sebagai anggota komisi diduga terganjal Tata Tertib (Tatib) dewan. “Sampai sekarang kami belum masuk kedalam alat kelengkapan dewan, jadi bagaimana kami mau bekerja, walaupun sudah dilantik. Jadi status kami menjadi anggota dewan awang-awang,” jelas M Thamrin AZ SH, salah seorang anggota dewan yang baru dilantik hasil penataan ulang, Jumat (13/2). Merurutnya, dia tidak tau apa permasalahannya sehingga pimpinan dewan belum memasukkan mereka kedalam alat kelengkapan dewan. “Rencananya hari Senin lusa saya akan mempertanyakannya kepada pimpinan dewan masalah permasalahan ini,” jelasnya. Karena belum dimasukkan kedalam alat kelengkapan dewan, lanjutnya, sehingga mereka belum bisa mengikuti rapat rapat dalam komisi. “Kami hanya datang tapi tidak ada tempat di ruang komisi itu, karena kami belum juga dimasukkan sebagai anggota komisi,” tegas Thamrin. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi Windarti SH MHum, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa 10 orang anggota dewan yang baru dilantik tersebut belum masuk kedalam alat kelengkapan dewan. Mereka terganjal Tata Tertib (Tatib) dewan. Karena dalam Tatib tersebut ada poin yang mengetur masalah pengganti antar waktu (PAW) masuk kedalam komisi. Dimana, dewan PAW menggantikan tempat anggota dewan yang digantikan. “Dari 10 anggota dewan yang dilantik itu, kan ada keterwakilannya yang berbeda. Seperti fraksi PKB, mereka tidak ada dewan yang digantikan tetapi ada dewannya yang masuk. Sedangkan mereka yang menggantikan dari fraksi yang sama sebenarnya tidak ada masalah. Untuk itu kita sangat hati hati dalam mengikapi persoalan ini,” jelas Dwi, Jumat (13/2). Untuk menyikapi persoalan tersebut, pihaknya tengah mencari refrensi dan melakukan berbagai pertimbangan. Tujuannya untuk meminimalisir timbulnya konflik. Karena, lanjutnya untuk merubah Tatib yang telah disyahkan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kembali sangat tidak memungkinkan. Tatib yang ada, lanjutnya, mengacu pada PP nomor 16 tahun 2009. (luk)
|