Kawasan Tanpa Rokok Diperdakan |
|
|
|
Written by Administrator
|
Friday, 13 February 2015 15:23 |
Palembang - Mengingat besarnya bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, pada pembahasan peraturan daerah kali ini, Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai kawasan tanpa rokok. ”Berdasarkan hasil sejumlah penelitian disebutkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar karsinogenik. Untuk itu, kita mengusulkan raperda mengenai kawasan tanpa rokok, sebagai salah satu dari 8 raperda yang diajukan,” ujar Alex, dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur mengani delapan rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna DPRD Sumsel di Palembang, Jumat (13/2). Menurut dia, asap rokok sangat berpengaruh terhadap kesehatan manusia baik secara langsung bagi perokok itu sendiri, maupun secara tidak langsung bagi perokok pasif. Agar kepentingan para perokok tidak saling bertentangan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, maka perlu adanya pengendalian aktivitas perokok salah satunya dengan raperda mengenai kawasan tanpa rokok. Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Sumsel Usman Effendi mengatakan, raperda tentang kawasan tanpa rokok ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak langsung. ”Selain itu, untuk membudayakan hidup sehat dan memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok,” katanya. Selain raperda mengenai kawasan tanpa rokok, pemprov juga mengajukan Raperda tentang Program Kuliah Gratis, Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, dan sejumlah raperda lainnya.(del)
|