PALEMBANG - Seorang penagih utang alias debt kolektor salah satu perusahaan leasing motor, dihadiahi empat butir timah panas di kaki kanannya oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang. Pasalnya, sang debt kolektor tertangkap tangan menjual senpira jenis revolver beserta 3 butir peluru. Tersangka dimaksud Sopian Jang (46), warga Dusun II,
Desa Sribandung, Kecamatan Pemulutan Darat, Kabupaten OI. Sopian Jang ditangkap dikawasan SPBU Keramasan, Kertapati, Jumat (20/02), pukul 19.00 WIB. Kepada polisi, Sopian Jang mengaku senpi didapatnya dari warga Pemulutan bernama Abdurahman (DPO). "Ada teman saya Marwah (DPO), minta carikan senpira. Terus saya ke Pemulutan, dan bertemu Abdurahman. Lalu senpira itu dibeli dari Abdurahman senilai Rp 3 juta," ungkap Sopian kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (21/2). Diakui Sopian, rencananya senpi akan digunakan temannya Marwah, untuk menjaga kandang ayam milik rekannya lagi. Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIk, melalui Kanit Pidum Iptu Roberth PD Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka terpaksa ditindak tegas, karena melawan saat akan ditangkap. ”Tersangka kita amankan dan mencoba melakukan perlawanan, makanya kita berikan tindakan tegas,” terang Roberth. Ditambahkan Roberth, tersangka Sopian Jang akan dijerat UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi. ‘’Dengan perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Roberth. (vot)
|