LINGGAU – ‘’Jangan bergerak, kami polisi,” teriak Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Badri. Tak ayal, tersangka Andi Pranata (38), menjadi gelisah. Selanjutnya, polisi menggeledah warga Jalan Mena, Sakrum, Desa Menasa Nampung Mayang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Aceh Pidi Jaya, Provinsi NAD tersebut. Dari tubuhnya, polisi menyita
barang bukti Hp, dompet berisi uang Rp 450 ribu, SIM C, dan SIM A atas namanya. Tak putus asa, polisi kembali menggeledah mobil yang dikendarai Andi jenis Mitsubishi Grandis hitam Nopol B 2119 U. Di mobil kembali ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 10 gram, dua bal plastik bening, uang tunai Rp 6,85 juta, 2 pipet dimasukkan tutup botol biru, serta ATM Bank BNI. Kecurigaan polisi ternyata benar adanya. Sebab, Andi yang merupakan pendatang asal Aceh itu, rupanya membawa narkoba. Makanya, dengan penyitaan tersebut, maka narkoba asal Aceh itu gagal beredar atau dipasarkan. Andi ditangkap saat turun dari mobilnya di depan Hotel Setia, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Jumat (20/02), pukul 19.00 WIB. Informasinya, penangkapan bermula dari Ipda Badri bersama beberapa anggotanya sedang berada di TKP. Tak lama, turunlah Andi dari mobilnya yang diparkirkan di depan hotel. Karena curiga, polisi mendekati Andi yang berubah gelisah. Melihat wajah Andi berubah, polisi semakin yakin kalau Andi diduga terlibat kasus kriminalitas atau narkoba. Dengan cepat polisi melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka Andi beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lubuklinggau, sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, melalui Kanit Pidum Ipda Badri, membenarkan pihaknya telah mengamankan warga asal Aceh tersebut. “Lubuklinggau merupakan kota transit, dan tidak menutup kemungkian pelaku kejahatan dari luar daerah, juga transit di sini. Karena itu kita kerap melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan terhadap pendatang yang mencurigakan,” jelas Badri. Dalam kasus Andi Pranata, lanjut Badri, BB yang ditemukan justru narkoba. Karena itu tersangka dan BB diserahkan ke Satres Narkoba, untuk penyelidikan lebih lanjut. “BB dan tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba, untuk pengusutan kasusnya,” tambah Badri.
#Curi Rongsokan untuk Beli Sabu Sementara itu, beginilah contoh korban pencandu narkoba, namun kesehariannya seorang pengangguran. Seperti dilakukan ketiga pemuda ini, yang nekat mencuri kardus bekas alias barang rongsokan, dan hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Ketiga pemuda tersebut, Rol Azmi (18), dan Ganja Widodo (19), keduanya warga Pulogadung, Kecamatan Alang Alang Lebar, serta Firmansyah (19), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Para tersangka ini diamankan korbannya Arianto (39), Sabtu (21/02), pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, ketiga tersangka diserahkan korban ke Mapolsekta Sukarami. “Aku selidiki dewek, aku tanyo gerobak siapo yang dipakai pelaku, dan aku tanyo di tempat rongsokan,” kata Arianto, yang ditemui kemarin di Polsekta Sukarami. Korban Arianto mengaku sudah sering kehilangan, tidak hanya kardus, termasuk barang lain di dekat rumahnya. Setelah mengetahui pelakunya, orang tuanya ia datangi. “Lalu pelaku datang ke rumah dan mengakui maling,” jelas Arianto. Arianto menerangkan, ia kenal dengan Firmansyah dan juga orang tuanya. Anak tersebut nakal, bahkan orang tuanya pernah hendak ditusuk Firmansyah. “Otaknya Firman (Firmansyah,red), kalo yang duo itu melok-melok bae. Hasil maling dibelikennyo sabu oleh Firman,” terang Arianto. Sementara Firman dan dua rekannya mengakui telah melakukan pencurian itu beberapa hari lalu. Kardus hasil curian dijualnya ke tukang rongsokan dan uangnya untuk beli rokok dan makan. “Idak aku belike sabu Pak,” kelit Firmansyah dengan nada seperti orang sakau dan mabuk narkoba itu. Kapolsekta Sukarami Kompol Imam Tarmudi, membenarkan anggotanya menerima tersangka pencurian yang diserahkan korbannya itu. Kini barang bukti berikut tersangka sudah ditahan untuk pengusutan kasusnya. “Termasuk juga korban kita minta keterangannya di hari yang sama,” jelas Imam. (yat/day) |