PALEMBANG - Peristiwa kecelakaan speedboat yang terjadi di Sungai Kenten, Pulau Rimau, Banyuasin dan menewaskan tujuh penumpangnya Selasa (17/2) lalu, cukup mengejutkan banyak pihak. Karena, kecelakaan semacam ini sudah sering terjadi. Belum sesuainya standar keamanan untuk transportasi sungai ini, membuat bahaya kecelakaan masih terus mengintai. Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengatakan, untuk menjaga keselamatan para penumpang, dirinya akan menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel terkait standar keselamatan transportasi air.
“Saat ini Sumsel belum memiliki standar keselamatan bagi moda transportasi laut, khususnya speedboat berpenumpang dan jukung yang kerap lalu lintas di perairan Sungai Musi,” ungkap Alex. Alex menegaskan, belum adanya regulasi yang mengatur mengenai standar keamanan dan keselamatan bagi transportasi air tersebut menjadi faktor penyebab timbulnya kecelakaan demi kecelakan yang terjadi. “Saya sudah instruksikan kepada Dinas Perhubungan, untuk melakukan perubahan terhadap desain speedboat yang mengangkut penumpang tersebut. Intinya, penumpang harus nyaman dan aman. Jangan ada lagi nyawa yang melayang,” tegasnya. Tak hanya desain, dirinya mendesak Dishub agar membuat standar keselamatan penumpang, yang termasuk didalamnya, keharusan moda transportasi air apapun harus memiliki alat keselamatan yang cukup untuk menanggulangi kecelakaan lalu-lintas air yang tidak diinginkan. Secara pribadi, Alex mengakui jika dirinya tidak ingin menaiki speedboat berbahan dasar kayu berkecepatan tinggi, karena berisiko tinggi. “Pinggirannya tertutup. Jalan keluar hanya ada di depan dan belakang. Kalau kecelakaan seperti yang kemarin, bisa jadi peti mati. Ketika kecelakaan terjadi, di dalam air penglihatan terganggu oleh air keruh, dan orang saling tendang karena berebut keluar di pintu keluar yang hanya sedikit,” terangnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sumsel dalam waktu dekat segera menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait standar keselamatan transportasi air. Termasuk, daftar manifest penumpang yang naik speedboat tersebut. “Kendala kita dalam pencarian, kita tidak mengetahui siapa-siapa saja penumpang. Apalagi pengemudinya tidak mengetahui nama-nama penumpangnya. Maka, wajib diadakannya manifest penumpang dalam di transportasi air apapun,” perintahnya. Perlu diketahui, manifest penumpang adalah sebuah daftar atau dokumen yang berisikan semua data-data penumpang. Saat ini, manifest penumpang baru lazim ditemukan di maskapai penerbangan, transportasi darat Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), ataupun agen-agen travel besar. Selain itu, manifest pun berguna untuk melakukan verifikasi klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Sementara itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Muba, selalu melakukan sosialisasi kepada Serang (sopir kapal), tentang keselamatan transportasi air. "Kita selalu sosialisasi paling tidak setahun sekali, kepada sopir kapal, dan penjaga di dermaga yang ada di Sungai Lilin, Bayung Lencir dan Lalan," kata H Pathi Riduan Kadishubkominfo Muba. Adapun yang disosialiasikan tersebut, dikatakan Pathi, tentang keselamatan, dan peraturan yang telah ditentukan. "Selain melakukan sosialisasi kita juga memberikan bantuan secara simbolis pelampung,kepada sopir kapal," ungkapnya. Sebenarnya, sopir juga ada SIMnya seperti dengan kendaraan lainya, untuk kapal yaitu surat kecakapan kapal (SKK), dimana surat tersebut dapat dibuat di Dinas Perhubungan. "Sebenarnya untuk keselamatan tranpostasi air, tergatung dari individu sendiri, kalau mereka di lapangan mengemudikannya secara ugal-ugalan,dan kembali lagi kepada pribadin pengemudi itu sendiri," papar Pathi. Untuk Muba sendiri, jalur perairannya pun tidak padat, jadi untuk angka kecelakaan, mudah-mudahan tidak terjadi. "Kita imbau kepada pengemudi transportasi sungai, agar dapat mengemudinya dengan berhati-hati, tidak perlu terburu-buru, karena keselamatan penumpang yang paling utama, kalau sudah terjadi kecelakaan, kemungkinan pengemudi itu sendiri yang mungkin menjadi korbannya," pungkasnya. (ety/omi)
|