Dewan Sudah 2 Bulan
Baturaja - Sebanyak 35 anggota DPRD dan Plt Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, terancam kerja tanpa gaji selama enam bulan lamanya. Hal itu diduga keterlambatan pembahasan RAPBD OKU 2015.
Wacana penghapusan gaji selama enam bulan untuk wakil rakyat dan kepala daerah itu terkuak, setelah munculnya surat edaran Mendagri tentang sanksi keterlambatan membahas RAPBD.
Sementara, dikonfirmasi keterlambatan gaji dewan yang tak dibayar selama tiga bulan, terhitung Desember 2014-Februari 2015, Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU, Herizal Amri SH MSi, tak banyak bicara.
Ia langsung mengambil Surat Edaran Mendagri dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Saya tak mau menjelaskan mengapa terjadi seperti ini. Kami takut salah. Sebab kami, Sekwan cuma memfasilitasi. Kita pakai Undang-undang saja," ujarnya, saat dibincangi wartawan.
Sekwan lalu menerangkan, menurut UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 312, ayat 1 disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Pada ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi, jika tak terlaksana dikenai sanksi administratif. Berupa tak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. "Kita sendiri (OKU) baru Januari bahasnya (APBD). Harusnya Desember sudah selesai," imbuhnya.
Kaitannya, menurut dia, bukan hanya dewan saja terkena imbas UU tersebut. Bupati pun juga tak gajian. "Secara umum Kabupaten OKU, juga berimbas. Puase kite enam bulan ini," timpalnya dengan logat Ogan yang kental.
Yang jelas, tambah Herizal, saat ini APBD OKU masih dievaluasi Gubernur. "Kita lihat saja hasilnya nanti. Mungkin ada kebijakan lainnya," ujarnya.
Sekadar informasi, tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, perihal deadline penetapan APBD 2015 yakni 31 Desember 2014 lalu.
Dalam surat edaran disebutkan, bagi kabupaten/ kota yang belum menetapkan APBD 2015 sesuai deadline yang ditetapkan, dikenai sanksi tak menerima gaji selama enam bulan.
Diketahui, APBD OKU baru disahkan 26 Januari lalu. Dampak itu mulai terasa. Sejak dua bulan terakhir, para legislator di OKU belum juga gajian.
Sementara, Yudi Ketua Komisi I DPRD OKU mengeluhkan, dirinya belum terima gaji dua bulan. "Saya sudah mendengar wacana itu, saya tak ingin berandai-andai. Namun saya belum terima surat penegasan bahwa kami kena sanksi," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai peraturan, anggota dewan memiliki hak protokoler terhadap keuangan. "Artinya dewan menerima gaji dan tunjangan terkait," tegasnya. (len)
|