Written by Administrator
|
Tuesday, 24 February 2015 15:18 |
Ratusan TKA Dideportasi
MUARA ENIM - Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim akan mendeportasi 238 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Priamanaya Energi Kabupaten Lahat. Soalnya, visa yang mereka gunakan bukan untuk bekerja melainkan berwisata alias melancong. Karena melanggar izin, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim telah merazia dan memasukkan rumah detentie imigrasi kantor Imigrasi. Para pekerja asing ini bekerja melalui agen Shanxie, subkon PT Primanaya Energy, sekaligus penyedia tenaga kerja. Ratusan pekerja asing itu digiring ke Rudenim Kantor Imigrasi Muara Enim sejak Minggu (24/2). Staf imigrasi langsung turun ke Site PT Primanaya Energy. Proses tersebut cukup memakan waktu, karena mencari pekerja langsung ke ruangan. Pasalnya, personil Imigrasi Muara Enim terbatas ketika menggiring ratusan pekerja itu. Saking banyaknya pekerja asing yang ditangkap, membuat ruang dalam Rudenim tak muat. Sebagian dimasukan ke ruang aula kantor Imigrasi Muara Enim. “Mereka sementara kita masukan ke ruang detentie. Rencananya besok (hari ini, red) akan dibawa dan stay di Jakarta sebelum dideportasi ke negara asalnya,” tegas Kepala imigrasi Kelas II Muara Enim, Hertjansjah Wiradinata, kemarin. Dikatakan Wiradinata, pada Desember 2014 lalu, hasil temuan Imigrasi Muara Enim tercatat 378 warna negara asing asal Tiongkok yang bekerja PT Priamanaya Energy dalam pembangunan PLTU di Lahat. Menuru Mr Ren, sebagai penanggungjawab pekerja asing sebelumnya telah dideportasi dan diblacklist. Artinya yang bersangkutan, telah dicekal. Selain Mr Ren ada beberapa orang asing yang dideportasi karena kartu izin tinggal terbatas (KITAS) telah habis. Disamping itu, puluhan warna asing asal Tiongkok telah dideportasi lebih dulu. Paspor mereka bermasalah juga berada di Dirjen Imigrasi pusat. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Muara Enim memiliki wilayah 9 kabupaten dan kota di Sumsel, telah membuat surat ke PT Priamanaya Energy. Surat tertanggal 2 Januari 2015, itu meminta agar perusahaan tersebut tidak lagi mempekerjakan orang asing yang bermasalah. (luk)
|