Banyak Berdalih Diperintah Atasan |
|
|
|
Written by Administrator
|
Thursday, 26 February 2015 15:30 |
Puluhan PNS Terjaring Razia MARTAPURA – Sedikitnya, 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring razia saat berada di Jalan Merdeka, tepatnya Taman Kota Martapura, kemarin. Para abdi Negara ini terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat OKU Timur. Mereka kedapatan keluyuran pada saat jam kerja. Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Sat Pol PP OKU Timur, Rozalino menyebutkan, razia disiplin pegawai tersebut bagian dari penegakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Dengan demikian, PNS yang terkena razia akan mendapatkan sanksi. Sebagian besar alasan keluar kantor saat jam kerja, karena ada tugas dari atasan. Hanya saja mereka tak bisa membawa serta surat tugas. "Seharusnya, jika diperintah atasan harus ada surat tugas. Jangan keluyuran saat jam kerja," ungkapnya. Dia juga mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendataan maupun shock terapi agar PNS jangan keliaran saat jam kerja. Pegawai yang terkena razia diperintahkan membuat pernyataan. Jika mengulang lagi akan diajukan ke Inspektorat. "Kita sekarang hanya mendata. Jika nanti razia lagi akan kita ajukan ke inspektorat untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Sementara, dua tenaga honorer Dishutbun Sekar Ayu Yunita dan Vera yang turut terjaring razia mengatakan, mereka berdua keluar karena diperintahkan Kabid untuk mentransfer uang ke bank. Terpisah, Inspektur Inspektorat OKU Timur Mulyanto SH menyebutkan, sanksi bagi pegawai keliaran saat jam kerja sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 oleh Kepala SKPD masing-masing. “Setelah itu, Kepala SKPD yang memberikan sanksi, baik lisan maupun tertulis,” ungkap Mulyanto. (res)
|