Inderalaya - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Kayuagung, pada tanggal 7 Februari 2015, Kepala BNNK Ogan Ilir (OI) Dirowardi, tak pernah ngantor. Rumor yang beredar, Dirowardi sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/2), istri Dirowardi mengaku suaminya sedang dirawat di rumah sakit di Palembang, karena sakit jantung. "Memang belum bisa ngantor sampai sekarang, karena bapak masih dirawat di rumah sakit sekitar sepekan ini," ucap istrinya bernama Ilal, kemarin. Sebelumnya, penyidik Kejari Kayuagung menetapkan Kepala BNNK OI Dirowardi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Ogan Ilir tahun 2013. Penetapan tersangka terhadap pejabat yang masih aktif ini, dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, dan setelah menemukan dua alat bukti cukup dan sah. Menurut Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman, beberapa waktu lalu, awalnya kejaksaan menerima laporan dugaan kegiatan fiktif dilakukan tersangka, melalui anggaran hibah Pemkab OI tahun 2013. "Setelah kita memeriksa saksi-saksi, dan menemukan dua alat bukti yang sah, akhirnya kita menetapkan kepala BNNK OI sebagai tersangka," ujarnya. Dalam kasus ini, menurut kajari, kerugian negara mencapai lebih Rp 200 juta. Meskipun demikian, kajari enggan menjelaskan secara detail poin apa saja menjadi kerugian negara. "Tersangka mencairkan dana hibah dengan penerima fiktif, kerugian Negara Rp 200 juta. Tetapi itu baru hitungan penyidik, angka pastinya akan dihitung BPKP," jelasnya. (din)
|