Oknum Denpom Cabuli warga Sipil
Palembang - Sertu Dolly Kialam, oknum anggota TNI-AD, yang dilaporkan karena menyetubuhi seorang warga sipil berinisial Ch, di Hotel Pantai Panjang, Bengkulu, divonis hakim Pengadilan Militer Tinggi Medan, dipecat. Selain itu, anggota Denpom I/IV Bengkulu itu, juga diputus dipenjara selama satu tahun. Beberapa saat usai putusan dibacakan di Pengadilan Militer Palembang, Jumat (27/2), Dolly langsung dibawa ke ruang tahanan Oditurat Militer Palembang. Dari informasi didapat, Dolly sempat menangis di dalam mobil tahanan, setelah diputus dipecat. Namun, begitu menginjakkan kaki di Oditurat Militer Palembang, Dolly sesekali terlihat melepas senyum, meski tangannya di borgol. Ia juga tak melontarkan pernyataan apa-apa saat coba diwawancarai. Hasil putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan itu, dibacakan oleh Lettu Sus Kholip, di Pengadilan Militer Palembang, Jumat (27/2). Dikatakan Ketua Panitera Dilmil Palembang Kapten Chk Tedi Markopolo, majelis hakim militer di Pengadilan Militer Tinggi Medan, memang menerima upaya banding diajukan Oditurat Militer Mayor Chk Sri Amansyah. Upaya banding dilakukan oditur, karena tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Militer Palembang, yang tidak menyatakan pemecatan untuk Dolly. "Di tingkat Pengadilan Militer Palembang, Dolly hanya divonis tahanan kota selama satu tahun dan tidak dipecat. Namun, di tingkat banding, Dolly diputus penjara satu tahun dan dipecat dari satuan," kata Tedi, yang dihubungi melalui ponselnya. Dilanjutkan Tedi, putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, usai putusan dibacakan di Pengadilan Militer Palembang, Dolly dengan tegas menyatakan kasasi. Terkait kapan eksekusi penahanan untuk Dolly, Tedi mengaku belum tahu. Sampai belum adanya eksekusi, Dolly akan ditempatkan di sel tahanan Oditurat Militer Palembang. Jika nantinya sudah dieksekusi, Dolly akan ditempatkan di Lapas Merah Mata, setelah adanya upacara pemecatan. Putusan pemecatan oleh hakim militer. Dilanjutkan Tedi, putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, usai putusan dibacakan di Pengadilan Militer Palembang, Dolly dengan tegas menyatakan kasasi. Terkait kapan eksekusi penahanan untuk Dolly, Tedi mengaku belum tahu. Putusan pemecatan oleh hakim militer Pengadilan Militer Tinggi Medan ini disambut positif oleh pihak keluarga Ch. Menurut pengacaranya Redho Junaidi, pihak keluarga cukup puas dengan keputusan itu. Meski Dolly mengajukan kasasi, pihaknya yakin keputusan ini tidak akan berubah. "Sebenarnya kami menginginkan hukuman maksimal untuk dia. Namun, putusan majelis hakim militer di Pengadilan Militer Medan sudah mendekati asas keadilan. Beda dengan putusan hakim di Pengadilan Militer Palembang yang menurut kami sangat tidak adil," kata Redho. Untuk diketahui, Dolly diduga sudah menyetubuhi Ch saat keduanya menginap di Hotel Pantai Panjang Bengkulu. Sebelum menyetubuhi Ch, Dolly diduga memberikan semacam obat bius, sehingga tanpa perlawanan menyetubuhi Ch di kamar hotel. (day)
|