Dampak APBD Belum Disahkan
Sekayu – Dampak belum disahkannya APBD Kabupaten Muba, mulai membawa dampak. Salah satunya, tertundanya pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL) dan tenaga kerja sukarela (TKS), selama dua bulan.
Namun, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemeliharaan Jalan (DKPPLJ) memiliki cara sendiri, melakukan pembayaran gaji pekerja. Dinas dipimpin Drs H Yohanes Yubhar MM itu, terpaksa pinjam alias bon kas daerah pembayaran gaji PHL itu.
“Kami terpaksa pinjam kas daerah, demi bayar gaji 800 PHL tahun ini. Pinjaman ini, mengantisipasi tertundanya pembayaran gaji PHL akibat belum disahkannya APBD Kabupaten Muba,” ujar Yohanes Yubhar MM, Kepala DKPPLJ Kabupaten Muba.
Diakuinya, pihaknya tak mungkin menunda pembayaran gaji para PHL. Pasalnya, para PHL meliputi tukang sampah, sapu jalan, pembersih parit, memangkas rumput taman dan pemelihara taman, serta tukang tempat pembuangan sampah (TPA), kemungkinan berhenti jika gaji tak dibayar atau ditunda.
“Jika PHL ini berhenti. Bisa dipastikan tumpukan sampah memenuhi seluruh wilayah Bumi Serasan Sekate. Tumpuhkan sampah ini, akan menggunung sembari menunggu disahkannya APBD Muba,” terangnya.
Disinggung, berapa besar pinjam kas daerah? Ia mengaku, tak mengetahui jumlah pasti pinjaman. Namun, demi bayar gaji PHL yang ada. Adapun besaran upah PHL, yakni tukang sampah Rp 55 ribu per hari, supir truk sampah Rp Rp 80 ribu/hari. Pembersih parit Rp 60 ribu per harinya.
“ Yang lainnya, saya lupa besaran upah atau gajinya per hari,” ungkapnya. Dia mengatakan, pihaknya masih akan pinjam kas daerah untuk pembayaran gaji PHL itu. Langkah ini, harus ditempuh sampai APBD Kabupaten Muba belum disahkan. “Kita masih bisa bayar gaji PHL, bila uang di kas daerah masih ada,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKD Diklat Kabupaten Muba, Indita Purnama Ssos MM, mengakui, keberadaan dan pengajian para TKS ikut berdampak belum disahkannya APBD Muba. “Kalau untuk TKS ini wewenang dan otoritas setiap pimpinan SKPD. Mulai pengajian serta lainya,” ujarnya.
Meski demikian, diakuinya, sesuai aturan berlaku, SKPD belum bisa mempekerjakan dan merekrut TKS, jika APBD belum disahkan. “Logikanya dari aturan itu. Para TKS harusnya dirumahkan dan bisa dikontrak kembali, jika APBD disahkan. Kalau jumlah TKS, kita tak mengetahuinya,” pungkasnya. (omi)
|