Aktivitas Dermaga Ilegal Distop |
|
|
|
Written by Administrator
|
Tuesday, 03 March 2015 16:13 |
Banyusin – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Banyuasin, secara resmi menghentikan aktivitas 2 dermaga ilegal di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau.
Penghentian tersebut ditandai penyerahan surat penghentian operasional dermaga oleh Dishubkominfo Banyuasin, kepada perangkat desa
Teluk Betung, sebagai pihak yang mengoperasikan dermaga yang tak berizin tersebut.
“Ya, hari ini (kemarin,red) kita resmi hentikan. Kedua dermaga tersebut tak mengantongi izin resmi dari Dishubkominfo sebagai tempat bersandar kapal dan perahu,” ujar Kepala Dishubkominfo
Banyuasin, Supriadi SE Mstr melalui Kabid LLAJ, Herlambang, kemarin.
Penghentian operasional dermaga, juga dilandasi dampak negatif selama ini, karena digunakan untuk mengangkut tanah merah atau galian C dari Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh.
“Dampak negatifnya banyak, terutama kerusakan jalan menganggu arus lalu lintas di Jalan Trans Pulau Rimai. Dishubkominfo juga bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas,”
tambah Herlambang. Apalagi, ketika mendatangi lokasi dermaga, banyak kendaraan pengangkut hasil bumi yang terjebak kerusakan jalan akibat tingginya intensitas
truk pengangkut tanah.
Sebaliknya, selama ini dermaga tersebut tak pernah ada izin dari Dishubkominfo Banyuasin. “Jadi kita minta mengurus izinnya
sebelum beroperasi,’’ ujarnya.
Meski dilakukan sidak Dishubkominfo Banyuasin di lokasi dermaga, tak terlihat aktivitas pengangkutan tanah melalui kapal pontoon.
Namun pihaknya tetap menghentikan aktivitas kedua dermaga tersebut.
“Kita harap perangkat desa menghentikan aktivitasnya sampai perizinannya diurus. Jika membandel akan ada sanksi,” terangnya.
(far)
|