OKU - Niat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Yulius Nawawi, ingin keringanan hukuman atas perkara korupsi bansos 2008 silam, terpaksa kandas. Pasalnya Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang menyidangkan kasasinya, malah memperberat hukuman mantan orang nomor 1 di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut. "Kami sudah terima salinan
putusan, sesuai petikan putusan No 2215 K / Pid.sus/2014 hakim memutuskan YN, telah terbukti dengan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Sugeng Sumarno, kemarin (04/03). Untuk itu, lanjutnya, vonis persidangan yang dilakukan 11 Februari lalu tersebut mempertegas hukuman YN dengan memberikan sanksi pidana hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan penjara. "Hakim memperberat hukumannya 24 bulan alias dua tahun, dari hasil Banding Pengadilan Tinggi yang memutus 2,5 tahun penjara tanpa denda," kata dia. Selain terdakwa, pada saat itu jaksa juga mengajukan kasasi. Pasalnya, putusan Hakim saat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun serta denda. "Saat ini jangan lagi komentari putusan, mari hormati putusan hakim," kata dia. Ia menjelaskan, kalau tahap hukum biasa, kasasi merupakan akhir dari proses hukum, namun masih ada langkah yang bisa dilakukan. "Tetapi ini langkah luar biasa, yakni melakukan Peninjauan Ulang (PK) atas putusan kasasi. Hanya saja diperlukan alat bukti baru yang luar biasa yang bisa meyakinkan Hakim untuk mengabulkan PK tersebut," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, awalnya di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Yulius hanya diputus 1,5 tahun, kemudian banding di Pengadilan Tinggi. Namun Hakim memperkuat putusan PN dan menambah hukuman menjadi 2,5 tahun penjara. Tak puas, Yulius mengajukan kasasi. Tetapi sayang di kasasi hukumannya justru ditambah dua tahun. "Jadi berhubung yang bersangkutan sudah menjalani hukuman sejak Februari 2014, maka diperkirakan baru bebas tiga tahun lima bulan lagi. Bahkan, hakim menambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sugeng. Terpisah, Plt Bupati OKU H Kuryana Azis ketika dijumpai tak ingin mengomentari hasil putusan kasasi itu. Ia hanya mendoakan pasangannya tersebut agar tabah, diberi kesehatan dan kesabaran. "Saya tak bisa komentari hasil putusan. Saya juga baru tahu sekarang. Jika memang benar begitu, semoga yang bersangkutan serta keluarga diberi kekuatan atas apa yang terjadi," pungkasnya. (len)
|