Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Sita Narkoba Rp 23,37 Miliar PDF Print E-mail
Wednesday, 04 March 2015 15:23

KAYUAGUNG – Prestasi gemilang diraih anggota Polres OKI, terutama Polsek Lempuing. Bagaimana tidak, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Selasa (03/03), pukul 22.30 WIB, di Jalintim, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang disita itu jumlahnya cukup fantastis, atau merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah pengungkapan narkoba di Sumsel, yakni 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir ekstasi alias inek. Jika dihitung, narkoba yang disita senilai Rp 23 miliar lebih, atau sekitar Rp 23,3765 miliar (Jika 1 gram sabu seharga Rp 1,5 juta, dan sebutir inek senilai Rp 250 ribu,red).
Barang bukti lainnya, Mobil Avanza hitam nopol BK 1967 ZE, dan dua Unit Hp merk Nokia. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan kedua tersangka yang membawa narkoba diduga asal Malaysia itu. Kedua tersangka itu merupakan sindikat narkoba asal Aceh, yakni Muntala (50), warga Matang Lumpang Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Zulkifli Hasan (44), warga Serang Kubu Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat SIk mengatakan, awalnya Selasa (03/03) sore, pihaknya dapat informasi, aka nada mobil Avanza hitam Nopol BK 1967 ZE, membawa narkoba dalam jumlah besar, melintas dikawasan Jalintim OKI. Dengan cepat, polisi melakukan razia. Namun, ketika akan dicegat di Kayuagung, mobil disebut telah lewat, dan menuju Lampung.
Polres OKI memerintahkan Polsek jajaran menggelar razia, hingga mobil berhasil dihentikan personel Polsek Lempuing, saat melintas di TKP. ”Saat Polsek Lempuing menggelar razia, ternyata mobil yang menjadi Target Operasi (TO) melintas,” kata Erwin. Saat penggeledahan awal, ditemukan alat hisap sabu, dan beberapa gram sabu.
Penasaran, polisi kembali menggeledah mobil, hingga menemukan narkoba Rp 23,37 miliar lebih itu. Rupanya, narkoba jenis sabu, dan inek itu, disimpan di dinding pintu kiri – kanan, serta di dashboard mobil. Perinciannya, sabu dimuat dalam 23 kantong besar (perkantong seberat 500 gram atau 0,5 kilogram,red).
Kemudian, inek warna merah logo Nike sebanyak 18.658 butir dimasukkan dalam 8 kantong besar, dan 3 kantong kecil. Sedangkan sisa inek sebanyak 5.848 butir inek warna kuning logo supermen dimasukkan dalam satu kantong besar, dan 7 kantong kecil. ‘’Para tersangka dan barang bukti sempat diamankan di Mapolsek Lempuing,” tegas Erwin.
Ditambahkan Erwin, pengungkapan narkoba kali ini, merupakan pengungkapan narkoba terbesar di Sumsel, untuk jenis sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan, karena pengakuan tersangka, narkoba itu dari Aceh, dan akan dikirim ke Lampung. ‘’Selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Polda Aceh, dan Polda Lampung, untuk mengungkap jaringan lainnya,” tambahnya.
Sementara Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Yudo Setyo Pranoto, mengaku barang bukti yang disita itu, sebagian diperkirakan sudah diturunkan di Palembang, serta beberapa wilayah yang sudah dilewati. ”Saya yakin BB itu ada sebagian sudah diturunkan di Palembang dan sekitarnya, karena bungkusnya sudah tidak rapi lagi,” katanya.
Dedy memastikan barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Karena bentuk dan jenis narkobanya sama, dengan hasil pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu terakhir. ‘’Bisa jadi barang itu masuk dari Bireun, Aceh, dan ini merupakan kejahatan transaksional,” terangnya.
Dengan pengungkapan narkoba sebanyak ini, sambung Dedy, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 189.506 jiwa dari pemakaian narkoba. Untuk pengembangan selanjutnya, penyidikan akan diambil alih Polda Sumsel. Namun, jika masuk tahap penuntutan, akan dikembalikan ke Polres OKI.
‘’Yang terpenting dari pengungkapan narkoba ini, ternyata kita telah berhasil menyelamatkan 189.506 warga dari pengaruh narkoba. Anggota yang berhasil mengungkap kasus ini, tentunya akan diberikan reward sebagai apresiasi kita, agar anggota lebih termotivasi,” sambungnya.
Ditambahkan Dedy, para tersangka pantas dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ”Saya berharap majelis hakim nanti dapat bermurah hati, dengan memberikan hukuman kepada para tersangka dengan hukuman mati. Karena barang-bukti yang dibawa tersangka sangat besar, dan membahayakan aset bangsa,” tambahnya.
Sementara tersangka Muntala, mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Udin (DPO), yang merupakan warga Medan, Sumut. Dirinya diminta mengantarkan narkoba itu ke Kalianda, Lampung Selatan, dengan upah Rp 100 juta, namun baru dipanjar Udin Rp 10 juta.
Kemudian, Muntala mengajak temannya Zulkifli, untuk melakukan pekerjaan mengantar narkoba. Keduanya berangkat dari Aceh, pada Senin malam dengan mobil rental, kemudian berjanji bertemu Udin di Medan, Sumut. ‘’Saya ajak Zul, karena dia bisa nyetir, jadi bisa gentian bawa kendaraan,” ungkapnya, sembari mengaku mobil yang digunakan merupakan mobil rental.
Sampai di Medan, sambungnya, ada orang suruhan Udin menghubungi keduanya. Lalu mobil yang dipakai, dibawa pergi sekitar dua jam. Setelah kembali, mobil diserahkan lagi kepada keduanya, untuk meneruskan perjalanan. ‘’Hanya saja, saya tak tahu berapa banyak barang mau diantar, dan diantar kepada siapa,” tuturnya. ‘’Sebab, sampai di Lampung, kata Udin, ada yang menjemputnya,” tuturnya lagi, saat dimintai keterangan di ruang riksa Satres Narkoba Polres OKI.
Muntala mengaku baru sekali ini dirinya menjadi kurir narkoba. Itupun karena dirinya memang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sedangkan dulu, dirinya sering keluar daerah, untuk berjualan kelontongan, namun sudah lama tak berjualan. ‘’Nah waktu bertemu Udin, saya diminta antar narkoba, karena upahnya besar, makanya langsung saya terima,” tambahnya. (jem)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id