PK Tak Jelas, Minta Tunda Eksekusi
Keluarga terpidana Mgs Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin, warga Palembang, Sumsel, yang dipidana mati atas kepemilikan ganja 58,7 kilogram, nampaknya masih mempunyai setangkai harapan atas upaya hukum Zainal. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Zainal, advokad Ade Yulianto SH MH, yang menganggap peninjauan kembali (PK) 2005 silam, belum mencapai final.
Poetra - Palembang
Meskipun baru satu minggu mendampingi kliennya, terpidana mati Mgs Zainal Abidin, pria asli pulau Jawa, yakni advokad Ade Yulianto SH MH, memperlihatkan kepedulian totalnya dalam penanganan dan upaya hukum pada kasus Zainal. Bahkan tak segan-segan, Ade menyempatkan diri untuk menjenguk Zainal, yang saat ini berada di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, meskipun di tengah jadwalnya yang padat. Maklum, jam terbang pengacara ini sudah terbilang tinggi. ”Saya sedang dalam perjalanan menuju pulau Nusakambangan untuk melihat Zainal,” ujar Ade khusus pada Palembang Pos, tadi malam melalui ponselnya dengan nomer 0818818xxx. Selain memastikan kliennya dalam keadan sehat wal afiat, kedatangan Ade dimaksudkan untuk memberitahu Zainal, terkait perkembangan dan upaya hukum apa yang sudah dilakukan dalam waktu dekat ini, serta rencana kedepannya. ”Saya mau cerita sama Zainal, dan menyampaikan kabar yang sudah beredar di khalayak,” tuturnya singkat. Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengatakan jika saat ini pihaknya bersama keluarga Zainal masih menunggu hasil PK yang diajukan 2005 silam, dan hingga detik ini belum ada jawaban, serta kepastian. ”Kami sangat berharap akan jawaban PK kami, itu hak setiap warga, jadi harus jelas. Meskipun ditolak atau diterima harus ada jawabannya,” terang Ade optimis. Bahkan Ade mangatakan, jika belum juga ada jawaban dan kepastian mengenai PK, pihak Kejagung tentunya harus bersikap bijak dan kooperatif menunda eksekusi, hingga ada kepastian hukum terkait PK tersebut. ”Jika masih terus dilakukan, sama saja penyelenggara negara Melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” jelas Ade lugas. Ade juga mengatakan sudah mendatangi Pengadilan Negeri Palembang terkait surat jawaban PK yang pernah diajukan oleh Mgs Zainal Abidin. “Waktu tanya itu, katanya belum ada jawaban terkait PK yang diajukan klien kami (Zainal,red). Bahkan mereka terkesan kebingungan, dan kurang respon menanggapi pertanyaan kami itu,” terangnya. Sementara itu upaya hukum grasi yang diajukan pada 2011 silam, sudah menuai hasil dengan sikap penolakan dari Presiden RI Joko Widodo yang diberitahukan melalui pihak kejaksaan. ”Kalau grasi sudah ditolak, itu kita di kabari sama orang kejaksaan,” tukas Ade. Dalam surat tuntutan yang diajukan oleh Raswali Hermawan SH, melanggar pasal 78 ayat 1 huruf (a) UU No 22/1997 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penangkapan terhadap Mgs Zainal Abidin dilakukan petugas Poltabes Palembang (kini Polresta Palembang,red), setelah mendapat informasi masuknya pasokan ganja dari Aceh pada 25 Desember 2000. Polisi lantas melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Jalan Ki Gede Ingsuro, RT 1, Kelurahan 30 Ilir, dan menemukan barang bukti ganja seberat 58,7 kg. Dari rumah Zainal Abidin dan istrinya, Kasiyah berikut tersangka lainnya, dan warga Aceh Besar, Aldo, dan Muzabir, ikut diamankan. (**)
|