Dewan Minta Dilakukan Jejak Pendapat
Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, bakal membuat peraturan daerah (Perda) mengenai tapal batas. Perda ini dirancang dewan, menyusul banyaknya kasus tapal batas yang melibatkan pemerintah kota Palembang dan sejumlah daerah tetangga. “Raperda megenai tapal batas ini sudah pernah kita bicarakan, namun memang belum dikaji secara mendalam mengingat padatnya jadual kerja DPRD Kota Palembang,” ujar Ir Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, kemarin. Namun, lanjut Sri, masalah tapal batas ini memang sudah layak untuk dibuat payung hukumnya, karena masalah tapal batas ini banyak terjadi dan tidak kunjung selesai. “Sengketa tapal batas ini telah membuat masyarakat, terutama mereka yang tinggal didaerah perbatasan menjadi bingung. Oleh sebab itu, kita harus serius mengatasinya,” kata politisi Partai Geindra ini. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya ST S Sos mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan mengenai perda tapal batas. Namun karena dewan sedang sibuk mebahas raperda yang diajukan Pemkot Palembang, maka untuk sementara pembicaran mengenai raperda inisiatif dewan tersebut terpaksa ditunda sebentar. Disinggung soal tapal batas antara Kota Palembang dengan Banyuasin, Pomi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini pihaknya telah memanggil Agraria, Biro Aset, camat dan lurah terkait. Selain itu, Komisi I juga melihat PP No 23 tahun 1988 serta kesepakatan yang telah dibuat pemerintah sebelumnya. ”Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan degan pemkab Banyuasin, dan OI, dimana DPRD Sumsel akan menjadi mediasinya. Mengenai rencana ini, sudah kami koordinasikan kepada masing-masing pihak dan kita sedang menunggu jadwal rapatnya dari provinsi,” ujar Pomi. Politisi partai Demokrat ini berharap, masalah ini segera selesai, apalagi dikawasan yang diklaim Banyuasin tersebut banyak aset milik Pemkot Palembang seperti sekolah, gedung dan lainnya. ”Kami juga telah berdialog dengan warga yang tinggal diperbatasan, mereka minta agar tetap masuk wilayah Kota Palembang. Untuk itu, kami telah merekomendasikan kepada Walikota Palembang untuk minta gubernur melakukan jejak pendapat, yang meljbatkan semua pihak termasuk masyarakat duperbatasan,” katanya.(del)
|