PALEMBANG - Pengungkapan kasus narkoba senilai Rp 23,37 miliar, ternyata sempat menjadi rebutan jajaran Polda Sumsel. Dimana, mobil Avanza hitam Nopol BK 1967 ZE, mengangkut 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir inek itu, sempat termonitor anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, melintas di Palembang, Selasa (03/03), pukul 18.00 WIB.
Akan tetapi, kedua tersangka (Muntala, dan Zulkifli Hasan,red), pintar mengelabui polisi, hingga berhasil melintas di Kota Palembang. Tak ingin buruannya lolos, Ditres Narkoba berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres OKI, hingga Polres OKI, dan jajaran melakukan razia. Akhirnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan anggota Polsek Lempuing. Demikian ditegaskan Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedi Setyo YP, melalui Wadirres Narkoba AKBP Imam Sachroni, kemarin (05/3). “Sekitar pukul 18.00 WIB, kita sudah mendapat informasi kendaraan tersebut sudah melintas melewati Palembang. Alhasil kita berkoordinasi dengan Polres OKI, untuk melacak narkoba yang belum tahu akan diantar kemana itu. Ketika diamankan, baru diketahui narkoba akan diantar ke Lampung. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan analisis data, begitu juga keterangan dari kedua tersangka,” jelas Imam. Disinggung apakah pemilik sabu dan inek itu merupakan orang sama dengan sebelumnya berhasil diamankan Polda Sumsel sebanyak 3 kilogram sabu dan ribuan inek, yang dibawa melalui bus AKAP Medan-Jakarta? “Modus sama, tapi dari analisa sementara bandarnya berbeda,” terang Imam ditemui di ruang kerjanya. Apakah hasil razia? “Bukan, dari awal kita sudah monitor, hanya saja mereka sudah melewati Palembang. Untuk itu kita langsung koordinasi dan melakukan tindakan dengan cepat mengelar razia, karena sudah dimonitor dan sudah TO,” terang Imam. Untuk kedua tersangka, Muntala (50), warga Matang Lumpang Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Zulkifli Hasan (44), warga Serang Kubu Aceh Utara, Provinsi Aceh, mereka ini hanya sebagai kurir pengantar, tujuan Lampung. Begitu juga dengan narkoba itu, belum tentu berasal dari Medan dan Aceh, hanya saja transaksinya di Medan, barulah kurir yang mengantarkan barang. Perlu juga diketahui, untuk sindikat narkoba, mereka juga membutuhkan banyak kurir. Tugas kedua tersangka ini mengantar ke Lampung. Dari Lampung nanti, ada kurir lagi yang jemput. “Mereka ini tidak saling kenal, yang sudah dikoordinir oleh Bandar. Itulah yang disebut jaringan terputus,” beber Imam. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka, menggali lebih dalam dari keterangan tersangka. “Sementara tidak ada kaki di Palembang. Di Lampung nanti dijemput kembali oleh orang lain, selanjutnya itu yang masih kita dalami,” tutup Imam.
#Akan Gelar Operasi Jalintim Sementara Polres OKI sendiri, mengakui jika kasus narkoba Rp 23,37 miliar itu, pengusutannya akan dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Hal ini diungkapkan Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat. Alasannya, karena kedua tersangka merupakan sindikat narkoba antar provinsi, dan barang bukti disita juga sangat banyak. ‘’Makanya, penyidikan dan pengembangan diambil alih Polda Sumsel," kata Kapolres. Dijelaskannya, pihaknya tidak langsung merasa puas telah mengungkap sindikat narkoba jumlah besar, bahkan jajaranya akan terus menggelar operasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), guna mencegah pengiriman barang haram itu setiap Provinsi. ‘’Jalintim yang masuk wilayah kita merupakan Jalintim terpanjang, menghubungkan seluruh Provinsi di Sumatera. Sehingga kita akan tetap gencar menggelar operasi di Jalintim, untuk memutus jalannya pengiriman narkoba ke Pulau Jawa," terangnya. Hasil penyidikan sementara Satres Narkoba Polres OKI, sebelum dilimpahkan ke Polda Sumsel, para tersangka mengaku sebagai Kurir. "Hasil penyidikan kita kemarin, bahwa para tersangka berperan sebagai perantara atau kurir. Meski dia kurir atau bandar pasal yang kita sangkakan sama saja, apalagi barang-bukti yang dibawanya sangat banyak," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Lempuing, Selasa (03/03), pukul 22.30 WIB, di Jalintim, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI, mengamankan 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir ekstasi, dalam mobil Avanza hitam nopol BK 1967 ZE, dan dua Unit Hp merk Nokia. Selain menyita barang bukti, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sindikat Aceh.
#Bekuk Bandar Sabu Sementara itu, Satres Narkoba Polres OKU pimpinan AKP Rio Reza Parindra SH, meringkus dua Bandar, sekaligus pengedar sabu, di sebuah rumah di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Selasa (03/03) lalu. Kedua tersangka, Sardewan (28), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, bersama Dimas Adi (32), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Pada mulanya polisi menangkap Sardewan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka yang mengedarkan sabu di kawasan Talang Jawa. "Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat, dari laporan tersebut kita selidiki dan ternyata benar dan selanjutnya Senin (02/03), pukul 20.00 WIB, kita lakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Talang Jawa," kata Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Rio Reza Parindra SH, kemarin (05/03). Rio menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu milik tersangka yang dibelinya dari Dimas seharga Rp 3 juta. Berkat nyayian tersangka, polisi mendatangi rumah kontrakan Dimas di Jalan Nusantara, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. "Tersangka berhasil kita tangkap, namun tidak menemukan sabu di rumahnya," kata Kasat.
#Bekuk Kurir Narkoba Terpisah, rencana semula hendak menangkap tersangka penggelapan mobil, malah anggota Buser Satreskrim Polres Muara Enim, menangkap kurir narkoba bernama Indra (21), warga Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Sorolangun, Kabupaten Muratara, Rabu (04/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap ketika bekerja sebagai penjaga cek poin truk batubara, di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Desa Kepur, Kota Muara Enim. Darinya disita barang bukti 4 paket hemat sabu disimpan dalam tas sandangnya. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim. Tertangkapnya tersangka bermula dari anggota buser Satreskrim Polres Muara Enim hendak menangkap pelaku penggelapan mobil bernama Indra. Lantas petugas menyambangi tersangka yang namanya sama dengan pelaku penggelapan menjadi TO petugas tersebut. Ketika disambangi, tersangka mengaku bukan bernama Indra dimaksud. Namun saat dimintai keterangan, tersangka terlihat grogi hingga mengundang kecuriagaan petugas. Saat digeledah, dalam tas sandangnya ditemukan barang bukti narkoba, hingga diamankan. Kepada petugas tersangka mengaku barang itu milik Indra, pelaku penggelapan mobil dititipkan kepadanya, minta dijualkan seharga Rp 300 ribu/paket. ‘’Itu barang milik Indra yang dicari petugas dititipkan sama aku minta dijualkan. Barang itu dititipkannya dengan aku kemarin,” jelas tersangka. Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk MSi, melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Kasatres Narkoba Ipda Naryanto, dikonfirmasi Kamis (05/3), membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan,” jelasnya. (day/jem/len/luk)
|