Sekayu – Otak pelaku perekam video mesum pasangan pelajar di Kecamatan Sekayu, Muba, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Muba. Tersangka ditangkap, kemarin (05/03), sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Adalah Jauhari (35), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Muba, tersangka dimaksud. Ia dicokok tanpa perlawanan, saat menyaksikan kecelakaan kendaraan bermotor di pinggir jalan Desa Muara Teladan. Kapolres Muba AKBP Akhmad Ikhsan, melalui Kasat Reskrim AKP Mahajavet mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi perekaman tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, pada bulan Agustus 2014 lalu. Tersangka merekam bersama dua temannya berinisial KK, dan AD, menggunakan Hp Nokia jenis Asha. “Tersangka melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama dua pelaku lainnya yakni KK dan AD. Ketiganya mengancam kedua korban untuk melakukan adegan hubungan intim, dan direkam menggunakan handphone milik KK,” kata Javet, saat dibincangi di Mapolres Muba, kemarin. Peristiwa tersebut, bermula saat tersangka dan dua pelaku lainnya sedang bekerja menggesek kayu, melihat sepasang pelajar berduaan di tengah kebun depan SMKN 2 Desa Muara Teladan. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian sekitar 20 menit. “Selanjutnya, tersangka dan teman-temannya menghampiri korban dan mengancam dengan pisau. Lalu pasangan pelajar itu dibawa ke sebuah pondok di dalam kebun duku. Di dalam pondok itulah, keduanya dipaksa berhubungan intim, disaksikan tersangka dan dua pelaku lainnya,” terang mantan Kapolsek Batang Hari Leko ini. Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka meminta kembali kedua korban (pasangan pelajar,red), untuk mengulangi adegan hubungan intim. “Di permintaan kedua ini, tersangka menggunakan handphone untuk merekan adegan kedua korban. Korban sempat menolak, namun kembali diancam dengan menggunakan pisau,” paparnya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya dijerat UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dimana ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Tersangka ini juga pernah terlibat tindak pidana, dimana pada 2007 lalu dihukum dua bulan penjara, karena kasus penganiayaan. Dan 2008 dihukum selama 2 tahun, karena kasus Curat. Kami tengah mengejar dua pelaku lainnya,” jelasnya. Masih menurut Javet, untuk kedua korban bahwa mereka telah dinikahkan, dan sekarang sudah menetap di provinsi Jambi. ”Ya. Mereka sudah nikah dan tinggal di Jambi,” pungkasnya. Sementara tersangka Jauhari mengatakan, dirinyalah yang merekam dan mengancam kedua korban, untuk berhubungan intim di sebuh pondok. “Ya Pak, aku ancam pake pisau dan mintak keduonyo berhubungan intim. Aku rekam make Hp Nokia Asha milik KK,” terangnya. Lanjutnya, usai merekam, dirinya sempat meminta kedua korban untuk menyerahkan sejumlah uang, agar video rekaman tersebut tidak disebarluaskan. “Aku mintak duet 1 juta, kalau tidak rekaman disebar, dan perempuan diperkosa. Tapi, duetnyo dak sempat didapet, kami jugo sempat bertemu dengan orang tua korban untuk berdamai,” tandas dia. Sebelumnya, warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, sempat dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang pelajar yang sedang melakukan hubungan intim di sebuah pondok dalam perkebunan. Dalam video berdurasi 30 menit 58 detik itu, terlihat pasangan muda-mudi dipaksa sekelompok (segerombolan,red) pemuda, berbuat mesum. Sang perempuan, hanya mengenakan bra saja, sedang sang pria tak bercelana, dan pakai baju serta jaket warna biru. (omi)
|