Sekayu - Sebagai akibat efesiensi APBD 2015, program bukan prioritas bakal ditunda. Termasuk pengurangan besar-besaran Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sehingga dipastikan ribuan TKS bakal dirumahkan. “Kita akui jumlah TKS sudah over kapasitas, melebihi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, tenaga kontrak akan dievaluasi dan direkrutmen sesuai kebutuhan,” ujar H Pahri Azhari, Bupati Muba, kemarin. Menurutnya, jumlah tenaga kontrak lebih kurang 10 ribu orang. Sedangkan jumlah PNS hanya 8 ribu orang saja. Tentu jumlah tersebut sangat fantastis, maka itu rekrutmen akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Muba, sekarang sebagian besar sudah dirumahkan. Selama ini, masing-masing SKPD bisa merekrut. Padahal jika dilihat tenaga kontrak yang ada tak begitu dibutuhkan. ‘’Bayangkan saja, TKS untuk tenaga komputer saja bisa mencapai puluhan orang, tapi komputernya hanya ada beberapa unit,” jelas Pahri. Meski begitu, lanjut Pahri, pengurangan TKS nanti hanya bagian teknis atau setiap SKPD saja. Sebab tenaga kontrak dibidang kesehatan dan pendidikan tak ada pengurangan. Soalnya, dua bidang itu memberikan pelayanan masyarakat, kalau dikurangi khawatirnya pelayanan tidak maksimal. Disinggung ada TKS sudah menandatangani kontrak 2015, namun belum pengesahan APBD, Pahri menjelaskan, jika memang kontrak baru tetap dibayarkan. “Kita akan bayar yang sudah kontrak. Namun belum akan direkrut. Ini sebagai langkah dalam menghemat APBD Muba,” terangnya. Sementara, Kepala BKD Muba, Indita Purnama mengatakan, sekarang sejumlah tenaga kontrak memang telah dirumahkan. Disamping itu, pihaknya telah berkoordinasi masing-masing SKPD, data jumlah para TKS. Namun tenaga kontrak baru tahun ini akan diseleksi sesuai kebutuhan masing-masing SKPD. Sedangkan untuk pendidikan serta kesehatan sama sekali tidak ada pengurangan. “Sudah banyak TKS yang dirumahkan, data yang kita miliki jumlahnya sangat fantastis,’’ ujarnya. Pihaknya akan seleksi seuai kebutuhan SKPD. Jadi juga berkoordinasi dengan SKPD terkait. Diketahui, TKS diberikan gaji pada 2014 lalu, setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 1,8 juta/ bulan. Jumlah TKS didominasi oleh Dinkes dan Disdikbud. (omi)
|