Kasus Video Mesum Pelajar Sekayu
Sekayu – Satreskrim Polres Muba, tetap fokus mengejar dua tersangka lain, yang terlibat dalam perekaman video mesum pelajar di Sekayu. Dimana, kedua tersangka sudah diketahui identitasnya berinisial KK, dan DD. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Muba AKBP Ahmad Ihsan SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Mahajavet, ditemui wartawan kemarin (06/03). "Kita terus melakukan pengejaran terhadap AD dan KK, yang mana identitas keduanya telah diketahui," kata Javet singkat. Terpisah dengan adanya video mesum dilakukan dua pelajar Muba yang tersebar, walaupun video tersebut dibuat dalam keadaan dipaksa, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh sekolah, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para pelajar. “Kita sudah kirimkan surat edaran ke seluruh sekolah. Dimana dalam surat edaran tersebut berisikan sekolah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat jam belajar, melihat kegiatan anak di lingkungan sekitar sekolah,” kata Kadis Dikbun Muba Yusuf Amilin, saat dibincangi, kemarin (06/03). Selain itu, lanjut dia, pihak sekolah juga harus lebih selektif dalam memberikan izin jam kepada pelajar. Dimana seluruh alasan dan tujuan izin harus diketahui dengan pasti, serta melakukan pemantauan terhadap penggunaan handphone di sekolah dengan cara sesering mungkin melakukan razia. “Kita juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan perilaku anak saat berada di rumah,” ujarnya. Disinggung mengenai beredarnya video mesum sepasang pelajar di Kota Sekayu, Yusuf mengatakan pihaknya sangat menyesali peristiwa tersebut, karena dinilai telah mencoreng dunia pendidikan Muba. “Video-nya sudah lama dibuat dan baru beredar sekarang, perilaku seperti ini sangat kita sesalkan. Kita sudah bersusah payah membangun prestasi dalam dunia pendidikan, ternyata dicoreng dengan tindakan yang tidak baik,” terangnya. Selain mengirimkan surat edaran, pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengkajian untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jam malam bagi siswa.
Dalam Raperda tersebut, akan diatur batasan waktu para siswa diperbolehkan untuk keluar pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Jia melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi. “Kalau di tempat umum pada malam hari memang susah membedakan mana pelajar atau umum. Pol PP juga tidak bisa mengambil tindakan. Nanti kalau Raperda-nya sudah ada dan disahkan, Pol PP bisa mengambil tindakan dengan melakukan penertiban,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Dikmen Disdikbud Muba Hairunsyah menambahkan, pihaknya telah meminta seluruh kepala sekolah dari seluruh tingkatan, untuk terus memberikan imbauan kepada para siswa, terutama saat pelaksanaan upacara, agar tidak melakukan tindakan-tindakan indisipliner. “Ini tujuannnya baik, untuk meminimalisir agar anak-anak tidak melakukan kegiatan hura-hura dan keluar malam tanpa sepengetahuan orang tua. Serta tanpa kepentingan yang tidak jelas,” pungkasnya. (omi)
|