JAKABARING – Tindakan tegas kembali diberikan anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu Roberth Sihombing, dan Bripka Agus Akbar SH. Dimana, tiga dari empat komplotan pencopet biasa beraksi dalam bus kota, dihadiahi timah panas. Keempat tersangka ditangkap Sabtu (07/03), pukul 09.00 WIB, usai beraksi dalam bus kota
jurusan Kertapati – Km 12, depan Pasar Cinde, Palembang. Para tersangka itu, Diansyah (25), dan Rijal (30), keduanya ditembak di kaki kirinya. Kemudian Aat (30), yang ditembak di kaki kanan, serta Iin (39). Keempat tersangka itu semuanya warga Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I. Aksi komplotan ini dikenal licin dan beringas terhadap korbannya para penumpang bus kota. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Dimana, ada sebagai pengalih perhatian, dan selaku eksekutor, serta ada yang membawa kabur hasil copet. Dari keterangan Iin, modus dilancarkannya adalah berpura-pura terjatuh. Kemudian pelaku lainnya ada yang menabrak, ada juga menghalangi korban. Satu pelaku lagi kemudian mengambil dompet atau ponsel korban. Setelah dompet didapat, kemudian barang diberikan kepada pelaku lain yang langsung menyambut. Dari pengakuan Aat, dirinya sudah 2 kali dipenjara karena kasus pencurian. “Di tahan di Lapas Pakjo selama 10 bulan tahun 2009 juga nyopet, terus sekarang nyopet lagi di bus kota jurusan KM 12-Kertapati,” ungkap pria ditembak di kaki kanan ini. Giliran pengakuan Diansyah, juga kedua kalinya ditahan. “2005 aku ditahan 9 bulan juga di Lapas Pakjo, karena mencuri tape mobil, nah ini kasus nyuri di bus,” ujarnya sambil meringis kesakitan. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIk, didampingi Kanit Pidum Iptu Roberth Sihombing menegaskan, pihaknya telah membekuk komplotan copet bus kota sudah sangat meresahkan masyarakat. “Mereka ini ada 6 orang, 3 diantaranya kita beri tindakan tegas karena melawan, sedangkan 2 pelaku lagi berhasil lolos. Tiga diantaranya residivis kasus serupa. Untuk dua pelaku lain inisialnya NR dan AP, masih buron. Atas tindakannya itu mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (adi)
|