Setelah Gelapkan Motor Korbannya
Jakabaring - Kecanduan game online jenis judi poker, membuat Mamat Setiawan alias Wawan (21), nekad menggelapkan sepeda motor. Warga Komplek Bougenvil, RT 18/06, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar ini, ternyata bermaksud meminta uang tebusan (memeras,red), demi main judi poker. Tersangka Wawan sendiri diringkus Unit KAM Satintelkam Polresta Palembang pimpinan Aipda Aviv Sancoko SH, saat berada di rumahnya, Sabtu (07/3), sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwanya terjadi satu jam sebelumnya, siang itu Wawan bersama temannya Gama, pergi ke warnet di kawasan Jalan Maysabara, Sekip Madang, Kecamatan Kemuning. Sesampainya disana, Wawan bertemu dengan korban Ahmad Husin (35), yang baru dikenalnya. Lantas pelaku meminjam motor milik korban jenis Yamaha Mio Nopol BG 2079 IU warna putih, dengan alasan pergi ke ATM, yakni mengurus deposit untuk poker jenis online. Tetapi setelah meminjam, pelaku yang berjanji segera mengembalikan motor, ternyata membawanya kabur. Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban bila hendak mengambil motornya kembali, harus menebus dengan sejumlah uang. "Iya aku mintak uang tebusan Rp 650 ribu. Atau berupa batu cincin jenis spiritus seharga Rp 300 ribu, sama uang Rp 500 ribu," ungkap Pria yang sudah beristri ini. Selidik punya selidik, Wawan ternyata menghabiskan uang meras dari korbannya itu untuk main judi poker. "Ini kedua kalinya, pertama sukses, menggelapkan motor jenis Honda Spacy itu tahun 2012 lalu. Aku dapet duit Rp 1,2 juta dari tebusan motor, duitnya aku pakai buat judi poker online," timpalnya. Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso SH, didampingi Kasubnit KAM Satintelkam Aipda Aviv Sancoko SH menegaskan, pihaknya telah menerima pengaduan korban serta meringkus pelaku penggelapan dan pemerasan. ‘’Kasus ini merupakan modus baru, jadi pelaku meminjam motor dengan orang yang baru dikenalnya, kemudian membawa kabur, selanjutnya meminta uang tebusan terhadap korbannya. Atas tindakannya itu, tersangka bisa dijerat pasal 372 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" jelasnya. (adi)
|