PALEMBANG - Secercah harapan masih dapat dirasakan Mgs Zainal Abidin, untuk lolos dari eksekusi mati. Hal itu setidaknya hingga proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) selesai diproses Mahkamah Agung (MA). Meskipun ada dua kemungkinan, yakni putusan itu ditolak atau dikabulkan, Zainal masih mempunyai harapan untuk terbebas dari vonis mati
yang saat ini menghantui dirinya. ”Sudah saya sampaikan pada Zainal, upaya PK-nya saat ini baru saja melalui tahap pemrosesan, dan sesegera mungkin dapat menuai hasil putusan. Saya minta dia berdoa,” terang advokad Ade Yuliawan SH MH, selaku kuasa hukum Zainal melalui ponselnya, Minggu (08/3). Menurut Ade, apabila MA mengabulkan PK Zainal Abidin, hukuman mati yang dijatuhkan pada tingkat kasasi akan batal. "Surat (PK) yang diajukan telah mendapatkan jawaban. Surat tersebut tengah diproses oleh MA," ujarnya. Meski telah mendapatkan jawaban terhadap surat PK yang diajukan sejak tahun 2005 lalu, Ade mengaku memendam kekecewaan. Ia tidak habis pikir surat yang diajukan 10 tahun lalu, baru dikirim oleh PN Klas 1A khusus Palembang ke MA, pada 19 Januari 2015. "Ini bukan PK abal-abal. Kenapa baru sekarang ditindaklanjuti. Apa karena dia (Zainal) orang tidak mampu," ungkap Ade penuh Tanya. Pengajuan PK yang baru ditindaklanjuti saat ini oleh PN Palembang sejak diajukan 10 tahun lalu, seakan dipaksakan. Menurutnya proses PK memerlukan waktu yang panjang. Tidak serta-merta menghasilkan putusan. Sedangkan Zainal dibayang-banyangi akan segera dieksekusi. Artinya Zainal Abidin kemungkinan tidak akan diikutkan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan terhadap sembilan terpidana mati lainnya. Karena menurut Ade, proses PK akan berjalan cukup lama. "Kita tetap harus yakin bahwa PK kita dikabulkan," ucapnya. Saat ia menanyakan langsung mengapa PK baru ditindaklanjuti sekarang, jawaban pihak PN hanya yang tertera pada surat yang disampaikan kepada dirinya. Tidak ada penjelasan lain. Surat bernomor W6.U1/766/Pid.01/III/2015 berisi dua poin penjelasan terkait pertanyaan diajukan Ade Yuliawan tentang kejelasan PK yang ia ajukan. Sementara itu pihak PN Klas IA Khusus Palembang, melalui kabag humas Posma P Nainggolan SH MH, belum bisa dikonfirmasi terkait itu. ”Nanti di kantor saja, ini kan hari libur,” tukasnya ketika dihubungi Palembang Pos, melalui ponselnya, kemarin. (vot)
|