Bangunan Apartemen Bakal Diatur Perda |
|
|
|
Written by Administrator
|
Sunday, 08 March 2015 15:52 |
Hak Inisiatif DPRD Kota Palembang
PALEMBANG - Perkembangan pembangunan di Kota Palembang terus meningkat. Seperti bidang pembangunan yang mana setiap sudut atau wilayah dibangun berbagai gedung, seperti ruko, kantor, bahkan apartemen. Terkait pembangunan apartemen nampaknya menjadi perhatian khusus DPRD Kota Palembang, hingga wakil rakyat kota empek-empek ini berencana menjalankan hak inisiatifnya. Dalam hak inisiatif tersebut, DPRD Palembang akan membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan pembangunan apartemen. "Dari pantauan kita, di Kota Palembang akan dibangun 2 apartemen besar yang salah satunya di kawasan Rajawali. Maka dari itu perlu pengaturan atas rencana pembangunan 2 apartemen tersebut," jelas Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Palembang, usai rapat Paripurna di Aula DPRD Palembang, belum lam ini. Dari Raperda itu lanjut Mulyadi, sejumlah peraturan dalam pembangunan apartemen itu,soal ketinggian apartemen tersebut. "Ini perlu diatur (ketinggian bangunan apartemen,Red) karena menyangkut struktur bangunan apartemen tersebut," ujarnya. Selain ketinggian kata Mulyadi, lokasi dan penimbunan termasuk drainase juga akan diatur dalam Perda pengaturan pembangunan apartemen. "Hak inisiatif ini akan kita ajukan pada tahun ini juga. Sebelumnya,kita akan melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah surabaya. Karena daerah sudah ada Perda pengaturan pembangunan apartemen," pungkas Mulyadi. (rob)
|