SUDIRMAN - Satu dari dua tersangka kasus narkoba senilai Rp 23,37 miliar, dengan barang bukti 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir ekstasi, Zulkifli Hasan (44), warga Serang Kubu Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku dirinya siap dihukum mati. Hal tersebut diungkapkan Zulkifli dengan tenang, saat ditanya rekan media cetak dan elektronik, kemarin (09/3),
pukul 14.30 WIB, di Mapolda Sumsel, usai Kapolda Sumsel Irjend Pol Prof Iza Padri release barang bukti tersebut. “Saya siap dihukum mati atas ditemukannya barang bukti sabu dan ekstasi itu,” ungkap Zulkifli, kemarin (09/3). Kapolda Sumsel Irjend Pol Prof Iza Padri mengatakan, diamakannya kedua tersangka oleh anggota Polsek Lempuing Polres OKI saat mengelar razia untuk menghadang, setelah mengetahui dugaan mobil Avanza hitam Nopol BK 1967 ZE, mengangkut 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir ekstasi. “Lalu di lakukan penghadangan. Setelah berkoordinasi dengan Polres OKI untuk melakukan penangkapan,” jelasnya. Ditegaskan Iza, saat ini penyidik tidak langsung percaya dengan apa yang dijelaskan kedua tersangka. Yang mana barang bukti tersebut akan diantarakan ke Lampung. Karena bisa saja sebaliknya, lantaran diamankan mengakunya tujuannya ke Lampung. “Masih kita analisa terus. Saat ini sudah ada satu nama U (DPO), yang diduga pemilik barang haram itu,” tegas Iza. Selain itu, Ditres Narkoba Polda Sumsel, dan jajaran, terus melakukan koordinasi dengan Polda-Polda lain, seperti Aceh, Medan (Sumut), dan Lampung. Dilihat dari barang bukti yang diamankan, ini merupakan jaringan internasional. Namun, pihaknya akan terus melakukan koordinasi, termasuk melakukan penyelidikan lebih dalam. “Yaitu, kemungkinan ada tempat untuk produksi narkoba itu, mengingat barang bukti banyak,” jelas Iza. Kembali disinggung apakah pemilik sabu dan ekstasi itu merupakan orang sama dengan sebelumnya berhasil diamankan Polda Sumsel sebanyak 3 kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang dibawa melalui bus AKAP Medan-Jakarta? “Itu juga masih didalami penyidik,” tegasnya. Dari keterangan Muntala (50), warga Matang Lumpang Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Zulkifli Hasan (44), warga Serang Kubu Aceh Utara, Provinsi Aceh, mereka ini hanya sebagai kurir pengantar, tujuan Lampung. Begitu juga dengan narkoba itu, belum tentu berasal dari Medan dan Aceh, hanya saja transaksinya di Medan, barulah kurir yang mengantarkan barang. Untuk sindikat narkoba, mereka juga membutuhkan banyak kurir. Kurirnya berbeda-beda di lokasi-lokasi tertentu. Mereka tidak saling kenal. “Sehingga jaringan terputus,” terang Iza. Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Lempuing, Selasa (03/03), pukul 22.30 WIB, di Jalintim, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI, mengamankan 11,5 kilogram sabu, dan 24.506 butir ekstasi, dalam mobil Avanza hitam nopol BK 1967 ZE, dan dua Unit Hp merk Nokia. Selain menyita barang bukti, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sindikat narkoba Aceh. (day)
|